Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Abi Ferry Emoh Pisah sama Mimi Venna: Banyak Kenangan Manis Kita, Abi Mohon...
Suara Joglo Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 15:46 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Muncul Sunan Kalijaga dan Bela Ferry Irawan di Tengah Kasusnya, Hotman Paris: Jangan Banyak Bacot!
16 Januari 2023 | 15:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI