4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim

Suara Joglo

Selasa, 17 Januari 2023 | 12:12 WIB
4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim
Aksi Aremania sikapi Tragedi Kanjuruhan (Suara.com)

Suara Joglo - Kemarin, Senin (16/01/2023), kelima terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Lima orang terdakwa ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima terdakwa itu dijerat dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Berikut ini fakta-fakta persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dirangkum joglo.suara.com:

1. Media dilarang meliput ke dalam

Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming. "Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.

Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.

baca juga

2. Ratusa polisi mengamankan sidang

Ratusan polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Mereka sejak pagi sudah bersiaga menjaga keamanan sebab diisukan para Aremania bakal ke Surabaya.

Selain itu, polisi juga berjaga-jaga di sejumlah titik akses masuk Kota Surabaya. Di sisi lain, poster penolakan Aremania ke Surabaya juga dipasang di sekitar pengadilan.

3. Kelima terdakwa hadir

Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana tersebut. Mereka telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Untuk dakwaan para tersangka ini, Jaksa membacakannya secara bersama-sama dan poin-poinnya saja. JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Jatim | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:52 WIB

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Malang | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:36 WIB

'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung

'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung

News | Senin, 16 Januari 2023 | 18:53 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Sidang Tak Disiarkan Langsung: Ini Bukan Kasus Asusila..

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Sidang Tak Disiarkan Langsung: Ini Bukan Kasus Asusila..

Joglo | Senin, 16 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review

6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:05 WIB

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:03 WIB

Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?

Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:58 WIB

6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks

6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks

Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:57 WIB

Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK

Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:52 WIB

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:46 WIB

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:40 WIB

×