Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:02 WIB
Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf
ferdy sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ([suara.com])

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendengar selentingan soal pesanan terhadap hukuman Ferdy Sambo. Hal itu diungkap saat menjadi bintang tamu dalam acara Uya Kuya TV. 

Dalam kesempatan itu, Uya Kuya meminta pendapat Mahfud MD terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia pun sempat menyinggung soal hukuman yang bakal menjerat Ferdy Sambo. 

"Sambo menurut bapak akan kena pasal 340 atau pasal 338," tanya Uya Kuya seperti dikutip di channel YouTubenya, Selasa (17/1/2023).

"Menurut saya 340," jawab Mahfud MD.

"Hukuman mati atau seumur hidup," tanya Uya Kuya lagi.

"Wah kalau itu ndak tahu saya ya di antara itu, saya kok percaya 340," ungkapnya. 

Lebih jauh, Mahfud MD kemudian menyebutkan sempat mendapat selentingan bahwa ada gerakan untuk mengarahkan hukuman terhadap Ferdy Sambo ke angka bukan huruf. 

"Meskipun konon saya dengar adanya gerakan-gerakan pesanan agar itu hukumannya angka saja jangan huruf. Kalau angka itu 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup yasudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah," bebernya.

Saat disinggung bila hukuman terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana?

"Saya kira tidak, sidangnya sangat terbuka," ungkapnya.

"Bila ada banding dan kasasi itu sebenarnya terutama di kasasi ya itu hanya memeriksa penerapan hukumnya bukan faktanya. Sekarang penerapan hukum benar atau tidak, fakta tidak bisa diubah," tambahnya.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup. 

"menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 junchto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:51 WIB

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:48 WIB

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB