Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf

Suara Joglo

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:02 WIB
Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf
ferdy sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ([suara.com])

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendengar selentingan soal pesanan terhadap hukuman Ferdy Sambo. Hal itu diungkap saat menjadi bintang tamu dalam acara Uya Kuya TV. 

Dalam kesempatan itu, Uya Kuya meminta pendapat Mahfud MD terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia pun sempat menyinggung soal hukuman yang bakal menjerat Ferdy Sambo. 

"Sambo menurut bapak akan kena pasal 340 atau pasal 338," tanya Uya Kuya seperti dikutip di channel YouTubenya, Selasa (17/1/2023).

"Menurut saya 340," jawab Mahfud MD.

"Hukuman mati atau seumur hidup," tanya Uya Kuya lagi.

"Wah kalau itu ndak tahu saya ya di antara itu, saya kok percaya 340," ungkapnya. 

Lebih jauh, Mahfud MD kemudian menyebutkan sempat mendapat selentingan bahwa ada gerakan untuk mengarahkan hukuman terhadap Ferdy Sambo ke angka bukan huruf. 

"Meskipun konon saya dengar adanya gerakan-gerakan pesanan agar itu hukumannya angka saja jangan huruf. Kalau angka itu 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup yasudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah," bebernya.

Saat disinggung bila hukuman terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana?

baca juga

"Saya kira tidak, sidangnya sangat terbuka," ungkapnya.

"Bila ada banding dan kasasi itu sebenarnya terutama di kasasi ya itu hanya memeriksa penerapan hukumnya bukan faktanya. Sekarang penerapan hukum benar atau tidak, fakta tidak bisa diubah," tambahnya.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup. 

"menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 junchto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:51 WIB

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:48 WIB

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB

Terkini

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Tokyo Middle 30, Drama Jepang yang Dibintangi Riisa Naka

Sinopsis Tokyo Middle 30, Drama Jepang yang Dibintangi Riisa Naka

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB

Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix

Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:31 WIB

Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling

Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:30 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak

Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:23 WIB

Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor

Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:15 WIB

Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi

Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:12 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB