Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf

Suara Joglo

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:02 WIB
Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf
ferdy sambo saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ([suara.com])

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendengar selentingan soal pesanan terhadap hukuman Ferdy Sambo. Hal itu diungkap saat menjadi bintang tamu dalam acara Uya Kuya TV. 

Dalam kesempatan itu, Uya Kuya meminta pendapat Mahfud MD terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia pun sempat menyinggung soal hukuman yang bakal menjerat Ferdy Sambo. 

"Sambo menurut bapak akan kena pasal 340 atau pasal 338," tanya Uya Kuya seperti dikutip di channel YouTubenya, Selasa (17/1/2023).

"Menurut saya 340," jawab Mahfud MD.

"Hukuman mati atau seumur hidup," tanya Uya Kuya lagi.

"Wah kalau itu ndak tahu saya ya di antara itu, saya kok percaya 340," ungkapnya. 

Lebih jauh, Mahfud MD kemudian menyebutkan sempat mendapat selentingan bahwa ada gerakan untuk mengarahkan hukuman terhadap Ferdy Sambo ke angka bukan huruf. 

"Meskipun konon saya dengar adanya gerakan-gerakan pesanan agar itu hukumannya angka saja jangan huruf. Kalau angka itu 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup yasudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah," bebernya.

Saat disinggung bila hukuman terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana?

baca juga

"Saya kira tidak, sidangnya sangat terbuka," ungkapnya.

"Bila ada banding dan kasasi itu sebenarnya terutama di kasasi ya itu hanya memeriksa penerapan hukumnya bukan faktanya. Sekarang penerapan hukum benar atau tidak, fakta tidak bisa diubah," tambahnya.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup. 

"menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 junchto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:51 WIB

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:48 WIB

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB

Terkini

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×