Beberapa waktu lalu ribuan kepala desa atau Kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Upaya itu mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu para Kades menggelar demo di depan Gedung DPR. Mereka mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Dimana mereka menuntut agar masa jabatan yang selama ini hanya 6 tahun dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
Tuntutan perpanjangan masa jabatan itupun belakangan disorot pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto.
Melalui kicauannya ia menduga aksi demo para kades itu ditunggangi. Sebab ia meyakini mereka tidak mungkin bergerak sendiri tanpa adanya bandar.
"Bagi saya tak mungkin mereka bergerak tanpa bandar. Perpanjangan masa jabatan kepala desa cuma sasaran antara," ucapnya.
Gigin menduga bahwa ada udang di balik batu dalam tuntutan para kades itu. Hal itu terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sasaran aslinya perpanjangan masa jabatan presiden," bebernya.
Sebelumnya pada saat para kades berdemo, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menemui mereka.
Baca Juga: Presiden Vietnam Mundur Karena Bawahannya Terlibat Korupsi, Fadli Zon: Sikap yang Pancasilais?
Di kesempatan itu, Dasco menjelaskan bahwa revisi undang-undang itu juga ada prosesnya. Ia pun mendorong para kades juga melobi pemerintah sebagai salah satu yang berkompeten terhadap revisi itu.
"Apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi ada dua yang berkompeten yakni pemerintah dan DPR