Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Pantas Minta Nambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:27 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Pantas Minta Nambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Ribuan Kepala desa dari seluruh Indonesia baru saja bertandang ke Jakarta untuk menggelar aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi yang disampaikan ribuan Kepala Desa tersebut salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Gaji dan insentif yang diterima para Kades ini pun menjadi pertanyaan lantaran masa jabatan akan berbanding dengan penerimaan gaji. Di samping itu, aspirasi lain yang disampaikan adalah soal dana desa. 

Menanggapi usulan para Kades tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebenarnya telah mendukung penuh tuntutan para Kades terkait penambahan masa jabatan ini.

Bahkan gagasan mengenai penambahan masa jabatan Kades ini pernah disampaikan Menteri Halim sejak Mei 2022 dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada. 

Gaji dan Insentif Kepala Desa

Kepala dan perangkat desa bakal menerima gaji serta insentif selama masa jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji kepala desa ditetapkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan memperoleh penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana APBDes tersebut salah satunya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut. 

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; 

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan 

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Namun kemudian, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. 

Sementara itu, besaran insentif bagi masing-masing aparatur desa ditetapkan oleh tiap-tiap desa dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Mengacu pada aturan yang sama, penghasilan tetap dan tunjangan atau intensif aparatur desa hanya boleh menghabiskan paling banyak paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Dengan demikian, jika sebuah desa tergolong miskin, sangat mungkin aparaturnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan atau insentif. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Ayo Beri Kesempatan Kader Bangsa Mulai Tingkat Desa

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Ayo Beri Kesempatan Kader Bangsa Mulai Tingkat Desa

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:10 WIB

Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran

Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:37 WIB

Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi

Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi

| Kamis, 19 Januari 2023 | 19:23 WIB

Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

| Kamis, 19 Januari 2023 | 18:37 WIB

Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun

Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun

| Kamis, 19 Januari 2023 | 17:59 WIB

Soal Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Itu Hanya Angka Kompromi Para Politikus Saja

Soal Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Itu Hanya Angka Kompromi Para Politikus Saja

| Kamis, 19 Januari 2023 | 17:24 WIB

Terkini

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:07 WIB

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:57 WIB

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:50 WIB

Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?

Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:46 WIB

IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini

IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:16 WIB

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar

Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:42 WIB

Prabowo Temui Vladimir Putin saat Menhan Teken Kesepakatan Menteri Perang AS

Prabowo Temui Vladimir Putin saat Menhan Teken Kesepakatan Menteri Perang AS

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:42 WIB