Usut Terus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Giliran Ketua DPRD Kusnadi Diperiksa

Suara Joglo

Rabu, 25 Januari 2023 | 18:03 WIB
Usut Terus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Giliran Ketua DPRD Kusnadi Diperiksa
Ilustrasi gedung KPK (Suara.com)

Suara Joglo - Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antikorupsi memanggil 17 orang, salah satunya Ketua DPRD Kusnadi.

Sebanyak 17 orang itu bakal diperiksa sebagai saksi yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak. Sahat ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus itu. Ketiganya digelandang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung DPRD.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, menyebutkan 17 saksi tersebut diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak)," katanya, Rabu (25/01/2023).

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh belas orang saksi yang diperiksa KPK, Rabu, ialah:

1. Rudi (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang)
2. Hodari (Kepala Desa Robatal)
3. Ahmad Firdausi (Camat Robatal)
4. Edy Tambeng Widjaja (Kadis PU dan Bina Marga Jatim)
5. Baju Trihaksoro (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim)
6. Muhammad Isha Anshori (Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim)
7. Andik Fadjar Tjahjanto (Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur)
8. Moh. Holil Affandi (Swasta)
9. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim)
10. Anik (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim)
11. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim)
12. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim)
13. Angga Ariquint (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)
14. Arief Rachman Hakim (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)
15. Moh. Huda Prabawa (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)
16. Nining Lustari (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Provinsi Jatim)
17. Ikmal Putra (Kabid Randalev BAPPEDA Provinsi Jatim)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Rumah Digeledah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Diperiksa KPK

Setelah Rumah Digeledah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Diperiksa KPK

Jatim | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:45 WIB

KPK Didesak Segera Seret Bos Hyundai Enginering Construction ke Meja Hijau

KPK Didesak Segera Seret Bos Hyundai Enginering Construction ke Meja Hijau

Jabar | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:35 WIB

Buron Sejak 2018, KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar

Buron Sejak 2018, KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar

Foto | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:16 WIB

Rawannya Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Deretan Kasus Korupsi Tingkat Desa Ini Buktinya

Rawannya Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Deretan Kasus Korupsi Tingkat Desa Ini Buktinya

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir

Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 23:38 WIB

Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah

Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 23:37 WIB

7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer

7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 23:14 WIB

Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik

Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 23:08 WIB

Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan

Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 23:04 WIB

Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang

Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 23:01 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB