Suara.com - Para kepala desa (kades) melakukan aksi demo untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi, hal itu justru rawan terjadi tindak pidana korupsi karena terlalu lama.
Di sisi lain, berdasarkan data KPK, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021. Dalam periode ini dilaporkan sebanyak 686 kades terjerat tindak pidana tersebut.
Dari catatan itu, hanya ada segelintir kasus korupsi oleh para kepala desa atau kades yang diberitakan di berbagai portal media. Berikut daftar selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.
Kades Karanglewas
Seorang mantan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial K ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas. Ia melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai kades periode 2016-2019 dengan kerugian mencapai Rp622,2 juta.
Kades Desa Lau
Mantan Kepala Desa Lau, Kudus, Jawa Tengah, HS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018/2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Kades Sungai Sipai
Kepala Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, AB, terjerat kasus korupsi dana denas 2018. Ia diketahui menggelapkan uang sebesar Rp412,5 juta. Ia sempat menjadi buron, namun akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Banjar, pada Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Usai Rumah Digeledah, Penyidik KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta 16 Saksi
Kades Rajadatu
Mantan Kepala Desa Rajadatu berinisial YS sempat terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD. Ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp256 juta pada April-Desember 2018.
Kades Sempol
Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hartono dijebloskan ke penjara pada 202 lalu. Hukuman itu dijatuhkan karena dirinya terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) hingga negara merugi sekitar Rp 500 juta.
Kades Koto Duo Baru
Pria berinisial RP yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan pada 2021 lalu. Ia saat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa mencapai Rp758 juta untuk tahun anggaran 2018-2019.