Permintaan Bertemu Venna Gagal, Ferry Irawan Kini Minta Penangguhan Penahanan

Suara Joglo | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB
Permintaan Bertemu Venna Gagal, Ferry Irawan Kini Minta Penangguhan Penahanan
Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Kerap Ngamuk Persoalan Ranjang ([Instagram/@ferryirawanreal])

Suara Joglo - Saat ini tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan sudah ditahan oleh Polda Jatim setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu silam.

Kasus KDRT ini sendiri menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban sama-sama publik figure. Di sisi lain, korban Venna Melinda selain dikenal sebagai artis, Ia juga dikenal sebagai politisi mantan anggota DPR RI.

Terkait status Ferry sendiri, Ia menjalani penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2023 lalu. Sejak saat itu Ia meringkuk di tahanan Polda Jatim.

Fery sendiri sempat mengajukan sejumlah permohonan, mulai dai pertemuan dengan Venna Melinda namun gagal lantaran ditolak korban. Kemudian permohonan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan, salah satunya kesehatan.

Terkait pengajuan penangguhan itu, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih mengkaji hal itu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

"Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan," ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis (26/01/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Dan juga adanya hasil Labfor Polda Jatim , bahwa darah yang berada di 3 barang bukti sesuai dan identic atau match dengan DNA korban Venna Melinda.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Polda Jatim

Tak Ada Pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Polda Jatim

Jatim | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:44 WIB

Venna Melinda Kena Karma? Dulu Pernah Perlakukan Mantan Istri Ferry Irawan Seperti Itu: Aku Minta Maaf

Venna Melinda Kena Karma? Dulu Pernah Perlakukan Mantan Istri Ferry Irawan Seperti Itu: Aku Minta Maaf

Your Say | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:52 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar Cengengesan Saat Bercanda Kasus KDRT Dihujat, Netizen: Memalukan!

Lesti Kejora dan Rizky Billar Cengengesan Saat Bercanda Kasus KDRT Dihujat, Netizen: Memalukan!

| Kamis, 26 Januari 2023 | 16:20 WIB

Kasus Venna-Ferry, Hotman Paris: Tak Ada Mediasi, Tak Ada Perdamaian, Akan Cerai Juga

Kasus Venna-Ferry, Hotman Paris: Tak Ada Mediasi, Tak Ada Perdamaian, Akan Cerai Juga

| Kamis, 26 Januari 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran

Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:55 WIB

Dokumen Ini Bongkar Nafsu Donald Trump Caplok Kanada hingga Sindir Raja Charles III

Dokumen Ini Bongkar Nafsu Donald Trump Caplok Kanada hingga Sindir Raja Charles III

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:53 WIB

Inayah Wahid Putri Gus Dur ke Berapa? Menikah dengan Kiai Sumenep dengan Gaya Quiet Luxury

Inayah Wahid Putri Gus Dur ke Berapa? Menikah dengan Kiai Sumenep dengan Gaya Quiet Luxury

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 11:52 WIB

5 Rekomendasi Cushion Lokal Senyaman Merek High End: Kualitas Bagus, Wajah Flawless Seharian

5 Rekomendasi Cushion Lokal Senyaman Merek High End: Kualitas Bagus, Wajah Flawless Seharian

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 11:51 WIB

PBB Peringatkan Donald Trump yang Ancam Bom Fasilitas Sipil Iran

PBB Peringatkan Donald Trump yang Ancam Bom Fasilitas Sipil Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:48 WIB

Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR

Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:48 WIB

Pria di Metro Tak Berkutik Usai Aksi Cabulnya di Warung Terbongkar CCTV

Pria di Metro Tak Berkutik Usai Aksi Cabulnya di Warung Terbongkar CCTV

Lampung | Selasa, 07 April 2026 | 11:47 WIB

Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini

Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:45 WIB

5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh, Tembus 500 Km dalam Sekali Charge

5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh, Tembus 500 Km dalam Sekali Charge

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 11:41 WIB

Membongkar Ambisi Nuklir di Balik Retorika Soekarno

Membongkar Ambisi Nuklir di Balik Retorika Soekarno

Your Say | Selasa, 07 April 2026 | 11:40 WIB