Cara Memperpanjang SKCK Online, Gampang Banget!

Suara Joglo

Senin, 30 Januari 2023 | 22:05 WIB
Cara Memperpanjang SKCK Online, Gampang Banget!
SKCK Online (Suara.com)


Bagi Warga Negara Asing (WNA)


Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:


-Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

baca juga

- Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Cara Membuat SKCK Online


Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.


- Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili

- Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas

- Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.


Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.


Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Anda digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI.


Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:


- Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan

- Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi

- Fotokopi KTP atau SIM yang aktif

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

- Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

- Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.


Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.


Oke demikian informasi mengenai cara memperpanjang SKCK online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

News | Senin, 05 Desember 2022 | 11:23 WIB

8 Cara Buat SKCK di Luar Kota dan Provinsi Asal

8 Cara Buat SKCK di Luar Kota dan Provinsi Asal

Bisnis | Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:07 WIB

Panduan Cara Bikin SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Panduan Cara Bikin SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:16 WIB

Terkini

7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan

7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:20 WIB

IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya

IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:11 WIB

Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan

Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:10 WIB

Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:04 WIB

Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata

Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti

Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:58 WIB

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB

×