"Protes itu hak Mbak Rina sebagai kader partai," tulisnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas Rachmat Imanda mengakui jika pihaknya telah mengajukan usulan ke DPP Partai Gerindra terkait dengan perbaikan struktur kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas.
"Memang ada perubahan di struktur bendaharanya dan tentunya karena itu kewenangannya DPP. Di Gerindra memang belum ada musda (musyawarah daerah) dan muscab (musyawarah cabang), jadi istilahnya kayak mandat, kami memberi usulan dan sebagainya, nanti keputusan ada di DPP," jelasnya.
Akan tetapi, pada saat rapat, pihaknya mempersilakan Rina Linogi untuk mengajukan keberatan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah dan DPP Partai Gerindra.
Dalam hal ini, lanjut dia, DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengikuti alur atau pembahasannya untuk dikirim ke DPD Partai Gerindra Provinsi Tengah di Semarang dan selanjutnya dikirim ke DPP Partai Gerindra.
"Terus nanti pusat turunnya seperti apa. Kalaupun ada keberatan, ya, kami kirim lagi ke DPD dan DPP, begitu urut-urutannya," katanya.
Terkait dengan hal itu, Imanda menegaskan bahwa pihaknya menghormati keberatan yang diajukan Rina Linogi dan mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat ke DPD maupun DPP.