Wow! 4 Jaksa Bakal Tangani KDRT Venna Melinda, Kasus Segera Disidangkan

Suara Joglo

Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:06 WIB
Wow! 4 Jaksa Bakal Tangani KDRT Venna Melinda, Kasus Segera Disidangkan
Venna Melinda Tegas Ingin Pisah dari Ferry Irawan ([TikTok/@bgs_setiawan])

Suara Joglo - Pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda sudah dilakukan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi.

Artinya, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua sehingga kasus dinyatakan P21. Setelah itu kasus siap disidangkan di pengadilan. Dalam kasus ini, kejaksaan tak tanggung-tanggung menyiapkan 4 jaksa untuk menanganinya.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman. Ia memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (04/02/2023).

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur menandaskan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

baca juga

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Fathur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Venna Melinda Tak Ingin Masalahnya Semakin Melebar: Saya Gak Punya Masalah dengan Ibunda Ferry Irawan

Venna Melinda Tak Ingin Masalahnya Semakin Melebar: Saya Gak Punya Masalah dengan Ibunda Ferry Irawan

Joglo | Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:26 WIB

Belajar Dari Kasus Venna Melinda, Ketahui 5 Hal Penting Sebelum Putuskan Rekam Video Syur

Belajar Dari Kasus Venna Melinda, Ketahui 5 Hal Penting Sebelum Putuskan Rekam Video Syur

Lifestyle | Sabtu, 04 Februari 2023 | 15:18 WIB

Viral Lagi Cerita Nia Daniaty Mau Dinikahi Farhat Abbas, Kebetulan dan Gak Pikir Panjang

Viral Lagi Cerita Nia Daniaty Mau Dinikahi Farhat Abbas, Kebetulan dan Gak Pikir Panjang

Entertainment | Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:37 WIB

Tak Mau Bersetubuh, Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Bugil Venna Melinda

Tak Mau Bersetubuh, Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Bugil Venna Melinda

Joglo | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:37 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?

Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?

Sumsel | Senin, 06 Juli 2026 | 22:13 WIB

Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah

Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah

Sport | Senin, 06 Juli 2026 | 22:11 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi

Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi

Sumsel | Senin, 06 Juli 2026 | 21:56 WIB

Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung

Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung

Bogor | Senin, 06 Juli 2026 | 21:47 WIB

Catat Jadwalnya! Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka Piala Presiden 2026

Catat Jadwalnya! Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 21:42 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Persija Susul Shin Tae-yong

Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Persija Susul Shin Tae-yong

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

×