Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih dan menangis.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso kemarin baru saja menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman seumur hidup.
Merespon vonis tersebut, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih dan menangis.
Ia menyebut bahwa bila Ferdy Sambo dan Putri tidak bersikeras dengan skenario kebohongannya soal kematian Brigadir J dan mau berterus terang serta meminta maaf ke keluarganya maka vonis yang sekarang ini mungkin tidak terjadi.
"Soal putusan hukuman mati saya sedih dan menangis karena apa karena saya tahun lalu menawarkan agar Ferdy Sambo dan Putri supaya cepat menyesali perbuatannya dan meminta maaf ke keluarga daripada mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya," ungkapnya seperti dikutip dari @rumpi_gosip.
Kamaruddin menyebut bahwa karena kecongkakannya membuat Ferdy dan Putri yang pintar justru menjadi bodoh.
"Saya sudah minta waktu itu, tapi tidak direspon karena kecongkakannya, mereka orang pintar tapi menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim," tambahnya.
Sementara ia menyebut bahwa untuk Bharada Richard Eliezer ia berharap majelis hakim bisa memberikan tuntutan yang ringan. Sebab Bharada E berani berterusterang dan mau membongkar yang sebenarnya terjadi terkait tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam
"Tapi Bharada Richard Eliezer pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta dia datang bersujud meminta maaf dan janji ingin bongkar kasus ini, maka saya pertemukan dengan orangtua dan kekasih Yoshua makan malam dan saya minta maafkan dia, maka saya harapkan juga majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis 5 tahun," ungkapnya.
"Tapi berbeda dengan putri saya minta divonis seberat-beratnya 20 tahun dan terbukti, demikian juga ferdy sambo harus diperberat akhirnya divonis mati," lanjutnya.
Kamaruddin pun berharap hukuman bagi Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga diperberat lantaran nekat berbohong hanya demi imbalan senilai Rp500 juta dari Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan," tukasnya.