Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat menyampaikan penyesalannya atas pembunuhan Brigadir J.
Kala itu, dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Bharada E mengakui perbuatannya hingga membiat nyawa Brigadir J melayang
"Kalau Waktu bisa diputar kembali mungkin enggak seperti ini juga bapak keinginan saya," ujar Bharada E dalam video yang beredar di media sosial @babyayayaaaa dikutup pada Kamis (16/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan ke Bharada E, apakah tindakannya membuat orang meninggal dunia menyesal?
"Sangat-sangat menyesal, saya mengakui," ujar Eliezer
Setelah itu hakim pun juga ikut menanyakan "Setelah serangkaian dari peristiwa ini, apa yang saudara rasakan saat ini," tanya hakim.
"saya masih merasa bersalah yang mulia," jawab Eliezer.
"Saudara merasa menyesal," tanya Hakim.
"Menyasal," jawab Richard Eliezer.
Diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman ringan. Vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1,6 tahun.
Sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Pembacaan vonis hakim itu langsung disambut teriakan para pengunjung di ruang sidang maupun di bagian luar.
Richard yang berdiri mendengarkan vonis hakim tampak menahan tangis haru ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya tanda syukur.
Di belakang kursi terdakwa Richard, tampak lima orang berseragam bertuliskan LPSK di bagian punggung tampak sigap menjaga Richard.