Akhirnya! Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Jadi Terdakwa

Suara Joglo

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:29 WIB
Akhirnya! Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Jadi Terdakwa
Kebaya Merah (Suara.com)

Suara Joglo - Update kasus video porno Kebaya Merah saat ini para tersangka sudah dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya. Mereka segera menjalani persidangan.

Saat ini, dalam kasus video porno yang menghebohkan warga Surabaya itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Berkas perkara telah dilimpahkan untuk tahap kedua hari ini. Bekas bukti-bukti kasus bersama tersangka sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso. Mulai hari ini, kata dia, ketiga tersangka tersebut telah dipindahkan menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
 
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (06/03/2023).

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
 
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
 
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp 300 ribu - 750 ribu.
 
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp 7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
 
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya

Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya

Jatim | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:03 WIB

Dua Pria Duel Saling Bacok Rebutan Istri Orang di Surabaya

Dua Pria Duel Saling Bacok Rebutan Istri Orang di Surabaya

Jatim | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:05 WIB

Agar Cepat Merespons Masyarakat, Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Mobil ke Polisi

Agar Cepat Merespons Masyarakat, Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Mobil ke Polisi

Jatim | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:46 WIB

Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili

Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:28 WIB

Terkini

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Kirim Truk Kopi, Nam Ji Hyun Beri Dukungan Manis untuk Jang Nara dan PO

Kirim Truk Kopi, Nam Ji Hyun Beri Dukungan Manis untuk Jang Nara dan PO

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik

3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:12 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:10 WIB

Menjajal Sepatu Andalan Rizky Ridho, Senjata Bek Timnas Indonesia di Lapangan

Menjajal Sepatu Andalan Rizky Ridho, Senjata Bek Timnas Indonesia di Lapangan

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:10 WIB

Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya

Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya

Jatim | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:09 WIB

3 Pilihan Sepatu Lari Karbon Ardiles, Lengkap dengan Ulasan Jujur Pengguna

3 Pilihan Sepatu Lari Karbon Ardiles, Lengkap dengan Ulasan Jujur Pengguna

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:08 WIB

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:05 WIB