Akhirnya! Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Jadi Terdakwa

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:29 WIB
Akhirnya! Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Jadi Terdakwa
Kebaya Merah (Suara.com)

Suara Joglo - Update kasus video porno Kebaya Merah saat ini para tersangka sudah dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya. Mereka segera menjalani persidangan.

Saat ini, dalam kasus video porno yang menghebohkan warga Surabaya itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Berkas perkara telah dilimpahkan untuk tahap kedua hari ini. Bekas bukti-bukti kasus bersama tersangka sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso. Mulai hari ini, kata dia, ketiga tersangka tersebut telah dipindahkan menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
 
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (06/03/2023).

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
 
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
 
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp 300 ribu - 750 ribu.
 
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp 7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
 
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya

Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya

Jatim | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:03 WIB

Dua Pria Duel Saling Bacok Rebutan Istri Orang di Surabaya

Dua Pria Duel Saling Bacok Rebutan Istri Orang di Surabaya

Jatim | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:05 WIB

Agar Cepat Merespons Masyarakat, Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Mobil ke Polisi

Agar Cepat Merespons Masyarakat, Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Mobil ke Polisi

Jatim | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:46 WIB

Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili

Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:28 WIB

Terkini

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:59 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:57 WIB

Kisah Rieche Endah Mengubah Jarak Belasan Kilometer Jadi Satu Langkah dengan Dukungan BRI

Kisah Rieche Endah Mengubah Jarak Belasan Kilometer Jadi Satu Langkah dengan Dukungan BRI

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:56 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

One Way Kalikangkung-Cikampek Diberlakukan, Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

One Way Kalikangkung-Cikampek Diberlakukan, Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Jawa Tengah | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:47 WIB