Kabar mengenai anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan, menuai beragam sorotan, termasuk dari Alissa Wahid.
Tercatat dua polisi yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya.
Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto serta mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Merespon itu Alissa Wahid pun angkat bicara.
Melalui unggahan di akun Twitternya, ia menyayangkan vonis tersebut.
Menurutnya putusan itu melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan rakyat.
"Menurut saya vonis ini 1. melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan rakyat, 2. Semakin menggerus rasa percaya pada pengadilan dan polisi, 3. Bisa membuat polisi di lapangan semakin yakin bahwa they can get away with anything," tulisnya.
Ia menambahkan meski tak ada unsur mens rea tetapi komandan seharusnya bertanggung jawab terhadap keputusan dan konsekuensi.
"Ketika muncul konsekuensi ratusan nyawa melayang, dia harus menerima hukuman atas keputusan buruk yang dia buat, berarti dia gagal membaca sikon," lanjutnya.