Kemenkominfo Siapkan Upaya Reduksi Kejahatan Siber Selama Bulan Suci Ramadhan

Suara Joglo

Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:28 WIB
Kemenkominfo Siapkan Upaya Reduksi Kejahatan Siber Selama Bulan Suci Ramadhan
Ilustrasi - Kejahatan siber. ([ANTARA])

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadhan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.

"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu.

Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.

Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.

Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.

Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.

"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," kata dia.

Usman menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.

baca juga

Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.

Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makan Sahur Tidak Sekedar Kenyang, Ini yang Harus Dilakukan Agar Puasanya Lancar

Makan Sahur Tidak Sekedar Kenyang, Ini yang Harus Dilakukan Agar Puasanya Lancar

Joglo | Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:25 WIB

7 Menu Minuman Segar Khas Indonesia, Cocok untuk Buka Puasa

7 Menu Minuman Segar Khas Indonesia, Cocok untuk Buka Puasa

Lifestyle | Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:05 WIB

Dituding Menistakan Agama, Ini 7 Kronologi Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi Usai Makan Kulit Babi

Dituding Menistakan Agama, Ini 7 Kronologi Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi Usai Makan Kulit Babi

Entertainment | Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:51 WIB

Terkini

DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

Bogor | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:31 WIB

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Tas Ajaib Ema

Tas Ajaib Ema

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Generasi Tanpa Ruang Tumbuh: Tekanan Sistem yang Memaksa Anak Muda Berlari

Generasi Tanpa Ruang Tumbuh: Tekanan Sistem yang Memaksa Anak Muda Berlari

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:00 WIB

Tren No Buy Challenge: Mampukah Gen Z Cegah Keinginan Belanja Impulsif?

Tren No Buy Challenge: Mampukah Gen Z Cegah Keinginan Belanja Impulsif?

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:45 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya

MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya

Jatim | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:40 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna

Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta

Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta

Jogja | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:22 WIB

×