Duh! Lukas Enembe Dikabarkan Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya

Suara Joglo

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:43 WIB
Duh! Lukas Enembe Dikabarkan Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi APBD Provinsi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/1/2023). ((Suara.com/Yaumal))

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe harus mendekam dibalik jeruji di rutan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Meski tengah sakit, tidak lantas orang nomor satu di Papua itu mendapat keringanan. 

Kabar mengejutkan, Lukas Enembe disebut-sebut mogok minum obat, namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa kemarin (20-21/3/2023).

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip ANTARA di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Namun Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

baca juga

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
 
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
 
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kepala BPN Jaktim Dicopot Buntut Istri Flexing, Bakal Bernasib Sama Seperti Rafael Cs?

Kepala BPN Jaktim Dicopot Buntut Istri Flexing, Bakal Bernasib Sama Seperti Rafael Cs?

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:07 WIB

Babak Baru Drama Lukas Enembe di Sel KPK: Ngaku Diberi Ubi Busuk, Ogah Minum Obat

Babak Baru Drama Lukas Enembe di Sel KPK: Ngaku Diberi Ubi Busuk, Ogah Minum Obat

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:23 WIB

Salat Tarawih Di Rutan KPK, Imam Dan Jemaah Sesama Tersangka Korupsi

Salat Tarawih Di Rutan KPK, Imam Dan Jemaah Sesama Tersangka Korupsi

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 07:42 WIB

Terkini

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:54 WIB

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

Jatim | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:47 WIB

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:45 WIB

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:41 WIB

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB