Informasi menyesatkan terjadi di media sosial. Salah satunya narasi soal perintah kejaksaan agung untuk menuntut hukuman mati pelaku penganiayaan.
Akun Youtube “GARUDA NEWS” mengunggah video pada tanggal 25 Maret 2023 dengan judul: “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
Setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Dikutip dari Turnbackhoax.id Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersebut, ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan Agnes dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Pernyataan tersebut tidak benar, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.