Bertemu Sri Mulyani, Mahfud MD Beberkan Tujuh Poin Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 triliun

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB
Bertemu Sri Mulyani, Mahfud MD Beberkan Tujuh Poin Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 triliun
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani menyampaikan keterangan soal transaksi Rp 349 T di Kantor PPAT ([Suara.com])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan tujuh poin penting terkait dengan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD menyebutkan pertama adalah tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009—2023," kata Mahfud dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ada perbedaan yang disebabkan oleh cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama. Adapun keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.

"Itu sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Komite TPPU telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dengan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Kedua, lanjut Mahfud, dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan sebagian sudah ditindaklanjuti sebagian lainnya masih dalam penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Ketiga, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara Kementerian Keuangan sesuai dengan Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentangan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," tambah Mahfud.

Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172,00 yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).

"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," ucap dia.

Keenam, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dan mendorong case building atau membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189.273.872.395.172,00.

Mahfud menuturkan bahwa tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Ketujuh, komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN

Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN

News | Selasa, 11 April 2023 | 15:46 WIB

Rizal Ramli Sebut 'Ambyar' Mahfud Bikin Satgas Tapi Ajak Sri Mulyani: Joke of the Month!

Rizal Ramli Sebut 'Ambyar' Mahfud Bikin Satgas Tapi Ajak Sri Mulyani: Joke of the Month!

News | Selasa, 11 April 2023 | 15:38 WIB

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

Kotak Suara | Selasa, 11 April 2023 | 15:31 WIB

Terkini

Kulit Kusam Bikin Kurang Pede? Ini 5 Rahasia Body Scrub Sea Salt untuk Kulit Glowing!

Kulit Kusam Bikin Kurang Pede? Ini 5 Rahasia Body Scrub Sea Salt untuk Kulit Glowing!

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:40 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Ria Ricis Akhirnya Akui Oplas Hidung, Sekalian Biar Makin Cantik

Ria Ricis Akhirnya Akui Oplas Hidung, Sekalian Biar Makin Cantik

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:25 WIB

Berapa Biaya Hidup Bulanan LPDP? Ini Bedanya di Dalam dan Luar Negeri

Berapa Biaya Hidup Bulanan LPDP? Ini Bedanya di Dalam dan Luar Negeri

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:25 WIB

CFD Palembang Tahap II Lebih Tertib, Tapi Warga Mengeluh: Ojol Susah Cari Uang

CFD Palembang Tahap II Lebih Tertib, Tapi Warga Mengeluh: Ojol Susah Cari Uang

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:20 WIB

Anti-Basah! 5 Deodoran Roll On Agar Ketiak Kering Seharian

Anti-Basah! 5 Deodoran Roll On Agar Ketiak Kering Seharian

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:20 WIB

Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen

Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen

Sumut | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:19 WIB

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Makeup Cepat Luntur dan Cakey? Ini 7 Kesalahan Memakai Bedak yang Sering Tidak Disadari

Makeup Cepat Luntur dan Cakey? Ini 7 Kesalahan Memakai Bedak yang Sering Tidak Disadari

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB