Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.
Melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga memanipulasi transaksi jual beli rumah. Hal itu terungkap setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa sala satu pihak swasta bernama Hirawati, kemarin.
"Saksi dihadirkan dan didalami dari yang dia ketahui terkait adanya dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT, dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Sebenarnya ada duga saksi dari pihak swasta lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida yang dipanggil KPK. Namun keduanya mangkir dari pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Pemanggilan keduanya untuk memastikan keterlibatan Rafael Alun yang diduga ikut membuat negara merugi.
Seperti diketahui, KPK sudah menahan Rafael Alun sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Rafael terbukti menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dan diduga menerima uang dari PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Atas perbuatannya tersebut, Rafael disangkakan Pasal 12B UU Nomo 31/1999 tentang Pemmberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Terbongkarnya kelicikan Rafael Alun selama menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu berawal dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Mario menghajar David Ozora hingga koma. Hal itu menjadi viral di media sosial dan didapati bahwa Mario datang menganiaya David dengan mobil Rubicon.
Baca Juga: CEK FAKTA SBY Minta Anas Tak Bongkar dan Seret Ibas Dalam Kasus Korupsi
Netizen menguliti sosok Mario Dandy dan mengarah kepada salah satu pejabat di DJP yakni Rafael Alun Trisambodo. Nyatanya, Rafael juga melakukan dugaan gratifikasi dan muncul adanya TPPU yang dilakukan mantan pejabat pajak tersebut.