Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah.
Brenton yang sebelumnya menjadi tersangka telah melecehkan dengan meludahi imam masjid di Bandung
"Kami sudah menerima pelimpahan (kasus) dari kepolisian. Jadi perlu kita lakukan pendalaman lagi atas tindakan tersangka. Jika terbukti melanggar yang bersangkutan kita deportasi," ujar Arief, Kamis (4/5/2023).
Tindakan ini dilakukan setelah proses hukum di kepolisian dihentikan karena korban mencabut laporannya, namun tersangka tetap dianggap telah membuat keributan selama berada di Indonesia, terutama di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Arief, Brenton yang mengaku sebagai mualaf, diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu mengganggu ketertiban umum.
"Pihak Imigrasi akan memeriksa lagi pelanggarannya dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum imigrasi," tegas dia.
Meskipun polisi telah memeriksa kasus ini, Imigrasi tetap memeriksa pelanggaran ketertiban umum, karena jika tersangka dideportasi, dia tidak akan dapat kembali ke Indonesia.
Arief menyatakan bahwa pendalaman akan dilakukan secepat mungkin. Paling tidak dapat diselesaikan pekan ini.
Kasus pelecehan terhadap imam masjid di Bandung ini viral di media sosial. Dari narasi yang beredar, Brenton terganggun dengan lantunan Al Quran yang diputar di speaker masjid.
Brenton mendatangi masjid dan berhadapan langsung dengan imam masjid setempat. Brenton langsung datang memaki dan meludahi imam masji karena kesal.
Viralnya video tersebut memberikan atensi terhadap Polrestabes Bandung. Pada Jumat (28/4/2023) malam, Brenton berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.