Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menyeret mantan perwira menengah Achiruddin Hasibuan ke kursi pesakitan.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati. Ditemukannya alat bukti tersebut juga menghentikan klarifikasi LHKPN Achiruddin Hasibuan yang sedang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK dan Polda Sumut bekerjasama membongkar dugaan tindak pidana korupsi Achiruddin Hasibuan. Hal itu terungkap setelah kasus viralnya mahasiswa Medan dihajar habis oleh anak Achiruddin yakni Aditya Hasibuan.
"Polda Sumut telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak korupsinya (Achiruddin Hasibuan). Jadi tidak perlu lagi pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi dikutip dari Suara.com, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya KPK akan mendukung kebutuhan untuk penyidikan Polda Sumut.
"Saat ini KPK siap men-support data, baik transaksi keuangan dan informasi lain yang dibutuhkan untuk penanganan perkaranya," tambah dia.
Dengan ditemukannya bukti tersebut, Polda Sumut juga sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melanjutkan penyidikan gratifikasi yang menjerat Achiruddin Hasibuan.
Kasus yang menyeret mantan polisi ini sempat menjadi sorotan tajam publik di Indonesia. Awalnya hanya penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.
Namun hal itu makin melebar setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kekayaan Achiruddin yang janggal. KPK akhirnya turun tangan untuk mengungkap dugaan tindak korupsi. Bersama dengan Polda Sumut, dugaan tersebut akhirnya terbukti dengan ditemukannya bukti gratifikasi.
Baca Juga: 5 Sumber Kekayaan Suami Nikita Willy, Terlahir dari Keluarga Old Money