Kabar rujuknya pasangan artis Desta dan Natasha Rizki yang sebelumnya menggugat cerai, ramai diperbincangkan publik. Meski begitu, kabar tersebut masih simpang siur.
Di sisi lain, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menjelaskan ada syarat tertentu sebelum pemohon mencabut gugatan cerai.
Melansir dari YouTube Haba Artis, Desta diketahui mencabut gugatan cerai setelah bertemu dengan ibu Natasha Rizky. Keduanya sudah saling memafkan perihal cekcok yang terjadi di dalam rumah tangganya selama setahun lalu.
Di sisi lain, Natasha Rizki juga mengaku siap untuk rujuk untuk membenahi rumah tangganya. Keduanya juga dikatakan akan mengembalikan hubungannya yang rusak hingga berujung pada gugatan cerai.
Tak hanya itu, dalam informasi yang dibagikan, Desta mengaku menyesal melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jaksel. Kali ini ia akan berusaha membahagiakan keluarganya.
Kabar lainnya, dilansir dari YouTube Hai Infotainment, kedua pasangan artis ini sudah melakukan mediasi. Bahkan nama pendakwah Habib Husein Jafar menjadi mediator dalam permasalah keluarga tersebut.
Kendati begitu, tidak ada sumber valid yang menjelaskan Desta mencabut gugatan cerai. Bahkan beberapa video yang beredar juga tidak menjelaskan pernyataan dari Desta atau Natasha yang ingin kembali membenahi rumah tangga mereka.
Untuk mencabut gugatan cerai yang sudah masuk ke Pengadilan Agama harus ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan.
Mengutip dari YouTube CitraSelebriti, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum menerima permohonan pencabutan gugatan cerai antara Desta dan Natasha Rizki.
Di sisi lain, ketika tanggal persidangan sudah ditentukan, pemohon bisa mencabut gugatan saat berada di ruang sidang itu.
"Jika memang ada rencana pencabutan itu harus di muka persidangan," sebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain cara di atas, pemohon bisa mencabut permohonan cerai ketika tanggal sidang belum ditentukan oleh Pengadilan Agama. Namun agenda sidang perdana keduanya sudah ditentukan pada 29 Mei 2023 nanti.