Setelah beredarnya video syur yang menyeret nama Rebecca Klopper (RK), pihak LBH HKTI turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum. Sebab, tak sedikit warganet yang justru menyerang pihak RK, yang dalam hal ini disebut sebagai korban.
“Kami perhatikan, adanya pihak-pihak yang mencoba melaporkan, namun tidak menelaah lebih jauh, ya. Apakah yang dilaporkan ini korban ataupun pelaku?” ujar Wakit Ketua LBH HKTI, Jaenuddin, dikutip dari unggahan @Gossip.
“Karena bagaimana pun, dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 itu jelas-jelas menjelaskan ya. Yang mentrasmisikan, yang mendistribusikan, dan juga yang membuat, itulah pelakunya yang harus dikejar, harus ditangkap,” lanjutnya.
Menurutnya, tak seharusnya publik menyerang RK yang dalam hal ini menjadi korban pelecehan tersebut.
“Bukannya yang diduga saudara RK ini. Dia ini kasihan, loh. Dia ini sudah menjadi korban, dipermalukan, dan bahkan jati dirinya hancur,” ungkap Jaenuddin.
Berdasarkan analisisnya, Jaenuddin melihat bahwa RK dalam keadaan tak sadarkan diri ketika melakukan hal tersebut.
“Kalau kita lihat, telaah videonya itu, ada sebuah keganjilan dalam video tersebut. Masa sih orang lagi happy-happy hanya mampu memejamkan mata,” ujar Jaenuddin.
“Dan itu patut diduga apakah yang diduga saudara RK ini, apakah dia pada saat itu berada pada posisi sadar, dan apakah dia tau kalau saat itu sedang direkam,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum berhasil membuat laporan untuk pelaku pelecehan tersebut. Hal itu berdasarkan arahan dari Mabes Polri dan Peraturan Korpri tahun 2021.
Baca Juga: Dituding Bikin Skenario KDRT Demi Politik, Venna Melinda Bilang Begini
“Untuk hal seperti ini yang harus melaporkan itu korban langsung, yaitu RK. Makanya kalau kami mendapatkan surat kuasa dari RK bisa langsung kami laporkan, atau RK langsung yang melaporkan,” ungkap Jaenuddin.
“Karenanya, pada kesempatan ini pun mengajak RK untuk keluar memberikan klarifikasi. Karena ini demi nama baik dia dan keluarga ya dan pihak-pihak terkat,” lanjutnya.