Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ikut mengomentari tentang Ponpes Al Zaytun.
Dia menyebut, Al Zaytun tidak seperti lembaga pesantren pada umumnya, melainkan mirip komune.
"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Muhadjir menjelaskan, keberadaan komune di Indonesia sebenarnya tidak dilarang. Asalkan kegiatannya tak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Beberapa komune di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada yang mengarah ke kejahatan dan mengancam keselamatan jiwa. "Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem seperti itu," katanya.
Pemerintah, kata dia, menangani masalah Ponpes Al Zaytun dengan hati-hati. Menurutnya, ada dua aspek yang harus diperhatikan, yakni dari sisi hukum dan pendidikan.
Masalah hukum ditangani di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri.
Sementara itu, sisi pendidikan ditangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.
Pihaknya mengaku sudah mengantisipasi pendidikan yang ada di Ponpes tersebut. Para santri tetap akan belajar seperti bisa bila sewaktu-waktu ada masalah hukum.
Baca Juga: GMC Jatim Ajak Warga Tebar Bibit Ikan dan Tanam Pohon di Bojonegoro
"Ada ribuan santri yang akan menjadi tanggung jawab kita. Bagaimana supaya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum," katanya. [ANTARA]