Koordinator FP3: AHY Penuhi Syarat Jadi Cawapres Anies Baswedan

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 18:22 WIB
Koordinator FP3: AHY Penuhi Syarat Jadi Cawapres Anies Baswedan
Anies dan AHY (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym)

Koordinator Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Untuk Perubahan (FP3) Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengatakan bahwa sosok Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memenuhi lima kriteria sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.

"Bagi kami, di mata kami, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono tentu sangat memenuhi kriteria (cawapres Anies Baswedan) tersebut," ujar Ediwan dalam Konferensi Pers Purnawirawan Perwira Tinggi TNI/Polri untuk Perubahan di Hotel Yuan Garden, Jakarta, Kamis.

Adapun lima kriteria cawapres yang disepakati oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yakni berkontribusi dalam pemenangan serta memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi.

Kemudian, berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, memiliki visi yang sama dengan calon presiden, dan berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwitunggal.

"Kami setuju dengan lima kriteria itu," katanya.

Ia berharap sosok bakal cawapres pendamping Anies Baswedan pada Pemilu 2024 merupakan seorang pejuang perubahan sejati.

"Tidak abu-abu, tidak mengambang dan sudah terbukti bahwa dia memang seorang perubah sejati dan pejuang perubahan," pungkas Ediwan.

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Antar Keberangkatan Anies Baswedan ke Tanah Suci, AHY: Mas Anies Fokus Ibadah, Biarkan Kami Bekerja

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI