- KPK sedang menyelidiki aliran dana, alur perintah, dan potensi keterlibatan petinggi dalam kasus pemotongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor.
- Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan umum dan pengumpulan bukti masih berjalan.
- Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut alur perintah dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Jadi uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir kemana saja, ke siapa atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya itu juga didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (10/9/2026).
"Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa, hulu dari dugaan pemotongan upah pungut yang dilakukan di Pemkab Bogor ini, apakah perintahnya dari atas gitu kan, atau di level tengah, atau seperti apa, ini yang masuk menjadi materi penyidikan," tambah dia.
Kemudian, Budi menyebut KPK juga tengah mendalami dugaan ada tidaknya peran petinggi di Pemerintah Kabupaten Bogor terkait potongan tersebut.
"Ini masih kami dalami karena upah pungut ini kan ada di Bappenda, Badan Pendapatan Daerah. Apakah ini berhenti di level Bappenda saja kemudian cross juga ke pihak-pihak lain, apa cross ke atas misalnya, cross ke samping dan sebagainya," ujar Budi.
Dia menegaskan menegaskan lembaga antirasuah akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya praktik pemotongan itu untuk membuat terang perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah mengusut dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan mencakup dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut hingga pengadaan barang dan jasa.
Meski begitu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Menurut Taufik, penyidik masih bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan umum sehingga proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.