KPK Sidik Pembelian Aset dari Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Suara Joglo

Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:10 WIB
KPK Sidik Pembelian Aset dari Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta (Instagram/@arditpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik dugaan pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK pada pemeriksaan terhadap pegawai BUMN Sandra Angela Jeane Ester Berman. Yang bersangkutan diperiksa pada Senin (31/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi Sandra Angela Jeane Ester Berman hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan pencairan dana tukin fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pada agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil Kementerian ESDM yakni Mukti Lestari dan Kusmiarsih.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (15/6) menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

Kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan sejumlah manipulasi, seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

Tersangka PAG juga meminta LFS agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", kemudian "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp29.003.205.373.

Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka dan digunakan untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, "indoor volley", mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar.

KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga

4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:50 WIB

Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara

Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:43 WIB

Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?

Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:29 WIB

Terkini

Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'

Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:51 WIB

Buku Ya Tuhan, Desain Grafis, Deadline, Doa: Curhat Absurd Pekerja Kreatif

Buku Ya Tuhan, Desain Grafis, Deadline, Doa: Curhat Absurd Pekerja Kreatif

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:45 WIB

Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA

Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA

Jabar | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:44 WIB

6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap

6 Orang yang Serang Polisi saat Gerebek Bandar Narkoba di Medan Ditangkap

Sumut | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:38 WIB

Redmi Headphones Neo Lolos Sertifikasi Komdigi, Usung Hi-Res dan Baterai Tahan Lama

Redmi Headphones Neo Lolos Sertifikasi Komdigi, Usung Hi-Res dan Baterai Tahan Lama

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:33 WIB

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis

Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:22 WIB

Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:22 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

7 Lipstik Transferproof untuk Kamu yang Aktif Seharian, Anti Ribet Touch Up

7 Lipstik Transferproof untuk Kamu yang Aktif Seharian, Anti Ribet Touch Up

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:17 WIB