Selebgram Oklin Fia ramai-ramai dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama terkait konten jilat es krim dekat vital pria yang sedang berdiri.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra menilai konten yang dibuat terlapor dinilai sudah melewati batas.
“Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan,” ujar Gurun Arisastra dikutip dari matamata.com, Jumat (18/8/2023).
Dia juga menuturkan, aksi yang dilakukan Oklin Fia telah berpotensi melanggar kesusilaan dan menodai agama. "Jilbab ini merupakan identitas agama Islam,” ungkapnya.
Sebelumnya, pendakwah Umi Pipik juga telah melaporkan Oklin Fia ke kepolisian. Umi Pipik khawatir konten yang dibuat tersebut akan ditiru generasi muda lainnya jika tidak ditindak.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengaku saat ini baru selesai meminta keterangan dari pelapor, yakni PB SEMMI.
Dia mengatakan dalam waktu dekat segera memanggil Oklin Fia untuk diperiksa. “Dalam waktu dekat, terlapor juga akan kami undang. Ini masih undangan klarifikasi, ya,” kata Komarudin.
Selanjutnya, kepolisian akan meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten Oklin Fia.
“Ada ahli, termasuk dari rencana kami minta (pendapat) dari Majelis Ulama Indonesia, apakah itu termasuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,” kata Komarudin.
Baca Juga: Pria di Deli Serdang Tewas saat Lomba Panjat Pinang, Begini Kronologisnya
Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Juga dari ITE-nya. Kami akan minta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan,” lanjut dia.