Wakil Presiden RI, Maruf Amin, telah mengingatkan tentang potensi munculnya polarisasi atau perpecahan dalam pilihan politik di lingkungan kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat untuk menggelar kampanye politik.
Wapres secara tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan guna menghindari potensi konflik.
"Penting bagi KPU untuk memastikan bahwa semua ketentuan teknis terkait hal ini dijalankan sepenuhnya, tanpa memberi ruang bagi kemungkinan terjadinya konflik atau perpecahan di kampus," kata Maruf Amin, Sabtu (26/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri.
Dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan beberapa pembatasan tertentu.
Wapres merujuk pada putusan tersebut dan mendesak agar kampanye di lingkungan pendidikan lebih menekankan pada pendidikan politik daripada debat politik. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman politik yang bermanfaat kepada peserta didik.
Walaupun demikian, Ma'ruf Amin menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci dalam pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan.
"Selain larangan menggunakan atribut tertentu, tentunya harus memastikan kehadiran ketiga calon presiden secara merata, sehingga pendekatan yang adil bisa diterapkan. Ini untuk menghindari polarisasi yang dapat menyebabkan perpecahan," kata dia. [ANTARA]