Tenang! Jika PKS Mundur, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tetap Bisa Maju di Pilpres 2024

Suara Joglo

Sabtu, 02 September 2023 | 18:47 WIB
Tenang! Jika PKS Mundur, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tetap Bisa Maju di Pilpres 2024
Cak Imin dan Anies Baswedan di Surabaya. (tangkapan layar YouTube Mero Tv)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengumumkan dukungannya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar

PKS lebih memilihi menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro, sebagai pemegang keputusan tertinggi partai, sebelum ikut menyepakati keputusan Partai NasDem dan Anies Baswedan memilih Ketua PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.

Dengan masih menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro itu, maka PKS secara resmi tidak mengirimkan perwakilannya hadir pada Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

"Kami (PKS) mengacu pada anggaran dasar kami di PKS, sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf i, menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden RI adalah (keputusan) Majelis Syuro sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai, yang keanggotaannya terdiri atas anggota PKS dari seluruh Indonesia," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dikutip dari ANTARA pada Sabtu (2/9/2023).

Walaupun demikian, sejauh ini, sesuai hasil musyawarah Majelis Syuro ke-8 PKS, partai tersebut tetap mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Sampai kini pun, PKS masih tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukung Anies.

Jika Tanpa PKS

Lalu bagaimana jika PKS tidak mendukung pencalonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar?

Bisa kita lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

baca juga

Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Perlu diketahui, jumlah kursi di DPR hasil Pemilu 2019 sebanyak 575. Dengan demikian, jumlah minimal kursi parpol atau gabungan parpol di DPR untuk bisa mengusung capres-cawapres ialah 115 kursi.

Partai Nasdem saat itu memperoleh 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi. Jika ditotal, jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI mencapai 117 kursi.

Maka jika koalisi perubahan tanpa Partai Demokrat dan PKS, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tetap bisa mendaftar ke KPU. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Elektabilitas Lebih Rendah, Kenapa Anies Pilih Cak Imin Ketimbang AHY?

Elektabilitas Lebih Rendah, Kenapa Anies Pilih Cak Imin Ketimbang AHY?

News | Sabtu, 02 September 2023 | 18:38 WIB

Dua Koalisi Pecah, Begini Peta Politik Pilpres 2024 Sekarang

Dua Koalisi Pecah, Begini Peta Politik Pilpres 2024 Sekarang

News | Sabtu, 02 September 2023 | 18:34 WIB

Terungkap! Alasan Anies Baswedan Setujui Deklarasi Dilakukan di Surabaya

Terungkap! Alasan Anies Baswedan Setujui Deklarasi Dilakukan di Surabaya

Jatim | Sabtu, 02 September 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500

Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42 WIB

10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink

10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Apakah Lapisan Teflon Rice Cooker Terkelupas Berbahaya?

Apakah Lapisan Teflon Rice Cooker Terkelupas Berbahaya?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap

Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA

Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor

Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Cara Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Sampai Malaysia dan Singapura

Cara Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Sampai Malaysia dan Singapura

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Tarif LRT Velodrome - Manggarai Cuma Rp 5.000 hingga Oktober, Terhubung KRL dan Kereta Bandara

Tarif LRT Velodrome - Manggarai Cuma Rp 5.000 hingga Oktober, Terhubung KRL dan Kereta Bandara

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU

Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026

Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:31 WIB

×