Suara.com - Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tak sedikit hal yang menuai sorotan publik terjadi. Terbaru, soal keretakan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) usai Partai Demokrat hengkang. Keluarnya mereka itu merupakan buntut atas kekecewaan.
Tepatnya usai calon presiden (capres) yang mereka usung, Anies Baswedan melintas jalur dengan memilih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi cawapresnya. Deklarasi ini disebut Partai Demokrat sebagai keputusan sepihak Ketum NasDem Surya Paloh.
Lantas, bagaimana peta Pilpres 2024 jika PKB benar-benar memutuskan bergabung dengan NasDem dan meninggalkan Gerindra? Lalu, mengapa koalisi partai mudah bubar?
Peta Pilpres 2024 Terbaru
Peta koalisi Pilpres 2024 masih dinamis jelang pendaftaran pada Oktober mendatang. Saat ini, sudah ada tiga nama bakal calon presiden yang sudah dikenalkan ke publik. Mulai dari Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, serta Anies Baswedan.
Ganjar sendiri diusung oleh PDIP dan PPP. Sementara untuk Prabowo oleh Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN. Lalu, terakhir Anies didukung NasDem, Demokrat, dan PKS. Namun, tiga poros koalisi ini bisa saja berubah jika Nasdem dan PKB bekerja sama.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, ada syarat bagi parpol untuk mengusung capres-cawapres. Yakni, memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR hasil pemilu sebelumnya. Maka, tiap parpol perlu mempunyai minimal 115 kursi di DPR.
Adapun simulasi perubahan poros koalisi di Pilpres 2024 terbagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, ada PDIP dan PPP yang telah memenuhi ambang batas. Di Pemilu 2019, PPP menerima 19 kursi DPR dan PDIP 128 kursi, sehingga totalnya 147 kursi.
Selanjutnya, ada Gerindra, Golkar, dan PAN yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Di gedung parlemen, Golkar memiliki 85 kursi, Gerindra 78 kursi, dan PAN 44 kursi. Apabila digabungkan, mereka mempunyai 207 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Deklarasi Capres Koalisi Perubahan di Hotel Yamato, Anies: Pilihan Tempat Luar Biasa
Sementara, kesatuan baru NasDem dan PKB secara total memiliki 117 kursi. Lalu, untuk PKS dan Demokrat belum memenuhi syarat karena totalnya hanya 114 kursi sehingga mereka perlu bergabung ke koalisi lain agar bisa melaju ke pendaftaran.