Capres Anies Baswedan, telah menyatakan kesiapannya jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipindahkan ke tanggal 10-16 Oktober 2023.
"Terkait penjadwalan, tidak masalah kami siap kalau mau lebih awal juga Insya Allah kita siap," katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023)
Anies mengakui bahwa dirinya dan pasangannya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap untuk mematuhi jadwal apapun dalam pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi, dari sudut pandang kami, kami dapat menyampaikan kapan pun kami harus melakukannya, dan kami siap untuk melaksanakannya," tegas Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan penyesuaian periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menjadwalkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 antara tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Peraturan terkait penyesuaian jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ini termasuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang disiapkan.
Draf PKPU tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilihan yang telah direvisi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI menjadikan keputusannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Ziarah ke Sunan Ampel, Disambut Ribuan Massa
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 harus dimulai 25 hari setelah penetapan calon anggota legislatif. Sementara itu, kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden dimulai 15 hari setelah penetapan mereka.
Oleh karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 19 Oktober 2023 menjadi tanggal 10 Oktober 2023, karena tahap akhir penentuan calon anggota legislatif berakhir pada tanggal 3 November 2023 dan penentuan calon presiden dan wakil presiden berakhir pada tanggal 13 November 2023.