joglo

Viral Video Wanita Emas Mengaku Dendam dengan Erick Thohir, Kenapa?

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 10:14 WIB
Viral Video Wanita Emas Mengaku Dendam dengan Erick Thohir, Kenapa?
M Hasnaeni alias Wanita Emas yang Ngaku Dendam dengan Erick Thohir ([Instagram/@hasnaeni.wanitaemas])

Baru-baru ini, Direktur Utama PT Misi Mulia Matrical (MMM), M Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’ kembali viral di media sosial. 

Pasalnya, usai melaksanakan sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) ia menuturkan bahwa dirinya tak terima. Menurutnya, ia hanya menjadi korban dari program Erick Thohir bersih-bersih BUMN.

“Yang jelas saya tidak merasa bersalah,” ujar M Hasnaeni.

“Jadi saya merasa berat sekali dua hari dalam tahanan, luar biasa penderitaan yang saya lalui,” tuturnya.

Tak sampai di situ, wanita berjuluk Wanita Emas ini juga mengatakan bahwa dirinya memiliki dendam dengan Erick Thohir.

“Yang jelas yang memasukkan saya ke penjara itu adalah Erick Thohir. Sampai kapanpun saya akan dendam. Karena awalnya berseih-bersih BUMN, terus kenapa ini jadi calon wapres. Sampai orang kena penjara,” ungkapnya.

Bahkan, M Hasnaeni juga menyinggung terkait kedekatan putrinya dengan anak Erick Thohir, Mahatma Arfala. 

“Anaknya, Arfa itu pacarana dengan anak saya, hampir tiap hari menghubungi saya waktu saya di Singapore,” tutur M Hasnaeni.

Sebelumnya, Hasnaeni sendiri dijerat bersama mantan Direktur Utama PT WBP, Jarot Subana dan General Manajer PT WBP, Kristadi Juli Hardjanto. 

Baca Juga: Spoiler 'Destined with You' Episode 8: Sebuah Pertemuan yang Menegangkan

Berdasarkan konstruksi perkara dari Kejaksaan Agung, hal itu bermula saat Hasnaeni menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.

Namun, Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayar sejumlah uang kepada pT MMM dengan dalih penanaman modal. Singkatnya, Hasnaeni kemudian disebut telah menerima uang sebesar Rp16 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam kasus penyelewengan dana PT Wakista Beton Precast TBK periode 2016-2020. Ia akan dipidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI