Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023

Suara Joglo

Jum'at, 22 September 2023 | 17:01 WIB
Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus 2023 ((Freepik))

Tahun ini CPNS 2023 membuka formasi CPNS dan PPPK. Khusus untuk PPPK, terbagi menjadi formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus, dan berikut ini perbedaan dari kedua formasi tersebut. 


Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin, bersamaan dengan CPNS 2023. PPPK sendiri merupakan salah satu formasi yang banyak dibuka oleh masing-masing instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Namun, banyak yang kebingungan mengenai PPPK ini. Pasalnya seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.


Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di CPNS 2023


PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.


Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun,  bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. 

Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen. 


Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023


Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:


- Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar. 

- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

| Jum'at, 22 September 2023 | 16:02 WIB

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

| Jum'at, 22 September 2023 | 15:42 WIB

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

News | Jum'at, 22 September 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK

Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK

Jatim | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:32 WIB

Setelah Ramai Belum Bayar Gaji, Orang Suruhan Erin Taulany Baru Minta Nomor Rekening Mantan ART

Setelah Ramai Belum Bayar Gaji, Orang Suruhan Erin Taulany Baru Minta Nomor Rekening Mantan ART

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:29 WIB

Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan

Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan

Malang | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:22 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB

Makin Mewah sebelum Punah, Ini Wajah Baru Innova Diesel sebelum Disuntik Mati di 2027

Makin Mewah sebelum Punah, Ini Wajah Baru Innova Diesel sebelum Disuntik Mati di 2027

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB

Pihak Abdul Wahid Bakal Buktikan Dugaan Ancaman SF Hariyanto di Video KPK

Pihak Abdul Wahid Bakal Buktikan Dugaan Ancaman SF Hariyanto di Video KPK

Riau | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:18 WIB

Alexandra Askandar Sekarang Jadi Apa? Pendidikan dan Kariernya Inspiratif

Alexandra Askandar Sekarang Jadi Apa? Pendidikan dan Kariernya Inspiratif

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:12 WIB

Dolar AS Makin Perkasa Auto2000 Beri Kode Harga Mobil Toyota Bakal Naik

Dolar AS Makin Perkasa Auto2000 Beri Kode Harga Mobil Toyota Bakal Naik

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:10 WIB

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:09 WIB

5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya

5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:06 WIB