Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023

Suara Joglo | Suara.com

Jum'at, 22 September 2023 | 17:01 WIB
Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus 2023 ((Freepik))

Tahun ini CPNS 2023 membuka formasi CPNS dan PPPK. Khusus untuk PPPK, terbagi menjadi formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus, dan berikut ini perbedaan dari kedua formasi tersebut. 


Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin, bersamaan dengan CPNS 2023. PPPK sendiri merupakan salah satu formasi yang banyak dibuka oleh masing-masing instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Namun, banyak yang kebingungan mengenai PPPK ini. Pasalnya seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.


Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di CPNS 2023


PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.


Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun,  bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. 

Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen. 


Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023


Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:


- Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar. 

- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).

- Bukan anggota/pengurus parpol. 

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 


Syarat Masa Kerja PPPK


Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:


- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.

- Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda. 

- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.

- Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama. 


Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:


- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.

- Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.

- Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.

- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.


Demikian informasi mengenai perbedaan PPPK Umum dan Khusus, dan semoga bisa menjadi pelajaran bagi Anda dan menambah informasi mengenai PPPK di pendaftaran CPNS 2023 ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

| Jum'at, 22 September 2023 | 16:02 WIB

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

| Jum'at, 22 September 2023 | 15:42 WIB

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

News | Jum'at, 22 September 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi

Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 23:51 WIB

ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?

ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 23:28 WIB

Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?

Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 23:10 WIB

Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Bogor | Rabu, 01 April 2026 | 22:59 WIB

Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Bogor | Rabu, 01 April 2026 | 22:47 WIB

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal

Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal

Lampung | Rabu, 01 April 2026 | 22:33 WIB

Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka

Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 22:33 WIB