Polisi Tetapkan Tersangka Berinisial H Terkait Tindak Asusila Pelecehan ke Tiga Anak di Sumbawa

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 25 September 2023 | 17:33 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Berinisial H Terkait Tindak Asusila Pelecehan ke Tiga Anak di Sumbawa
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto Suara.com)

Aparat Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak asusila pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dengan modus ajak menonton YouTube.

"Dari hasil gelar perkara penyidikan yang kami lakukan dua hari terkait dugaan asusila itu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial H," kata Kepala Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap di Mataram, Senin.

Dengan menetapkan pria berusia 54 tahun tersebut sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya.

"Jadi, baru hari ini kami tangkap berdasarkan adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara," ujarnya.

Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.

"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban usia anak," ucapnya.

Modus dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.

"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.

Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.

Dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korban.

"Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat," ujar dia.

Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Nadin Amizah Ketakutan Saat Payudaranya Diremas Orang Usai Manggung Viral

Video Nadin Amizah Ketakutan Saat Payudaranya Diremas Orang Usai Manggung Viral

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 12:48 WIB

Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 12:03 WIB

Nadin Amizah Murka Kena Pelecehan Seksual di Tengah Kerumunan Saat Manggung: Ini Dampaknya Bagi Korban!

Nadin Amizah Murka Kena Pelecehan Seksual di Tengah Kerumunan Saat Manggung: Ini Dampaknya Bagi Korban!

Lifestyle | Senin, 25 September 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Viva Pro Age Advance Series untuk Atasi Tanda Penuaan

Urutan Skincare Malam Viva Pro Age Advance Series untuk Atasi Tanda Penuaan

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 16:01 WIB

Geger Jejak Misterius di Mars, NASA Temukan Struktur Aneh seperti Sisik Hewan

Geger Jejak Misterius di Mars, NASA Temukan Struktur Aneh seperti Sisik Hewan

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Pilihan Hidup Perempuan Selalu Jadi Perdebatan di Ruang Publik?

Kenapa Pilihan Hidup Perempuan Selalu Jadi Perdebatan di Ruang Publik?

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 16:00 WIB

Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'

Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:56 WIB

Sinopsis Straight to Hell, Dibintangi Erika Toda Tayang 27 April di Netflix

Sinopsis Straight to Hell, Dibintangi Erika Toda Tayang 27 April di Netflix

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 15:55 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI

Riau | Rabu, 22 April 2026 | 15:53 WIB

Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan

Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan

Foto | Rabu, 22 April 2026 | 15:52 WIB

Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!

Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:50 WIB

Swiss-Belresidences Kalibata Ajak Tamu Nikmati Kemudahan dan Benefit Eksklusif Lewat Mobile App

Swiss-Belresidences Kalibata Ajak Tamu Nikmati Kemudahan dan Benefit Eksklusif Lewat Mobile App

Jakarta | Rabu, 22 April 2026 | 15:50 WIB

Anti-Monoton, 4 Ide OOTD Monokrom ala Jeon So Nee yang Effortless Abis!

Anti-Monoton, 4 Ide OOTD Monokrom ala Jeon So Nee yang Effortless Abis!

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 15:50 WIB