Polisi Tetapkan Tersangka Berinisial H Terkait Tindak Asusila Pelecehan ke Tiga Anak di Sumbawa

Suara Joglo

Senin, 25 September 2023 | 17:33 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Berinisial H Terkait Tindak Asusila Pelecehan ke Tiga Anak di Sumbawa
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto Suara.com)

Aparat Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak asusila pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dengan modus ajak menonton YouTube.

"Dari hasil gelar perkara penyidikan yang kami lakukan dua hari terkait dugaan asusila itu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial H," kata Kepala Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap di Mataram, Senin.

Dengan menetapkan pria berusia 54 tahun tersebut sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya.

"Jadi, baru hari ini kami tangkap berdasarkan adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara," ujarnya.

Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.

"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban usia anak," ucapnya.

Modus dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.

"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.

Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.

Dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korban.

"Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat," ujar dia.

Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Nadin Amizah Ketakutan Saat Payudaranya Diremas Orang Usai Manggung Viral

Video Nadin Amizah Ketakutan Saat Payudaranya Diremas Orang Usai Manggung Viral

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 12:48 WIB

Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 12:03 WIB

Nadin Amizah Murka Kena Pelecehan Seksual di Tengah Kerumunan Saat Manggung: Ini Dampaknya Bagi Korban!

Nadin Amizah Murka Kena Pelecehan Seksual di Tengah Kerumunan Saat Manggung: Ini Dampaknya Bagi Korban!

Lifestyle | Senin, 25 September 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Said Iqbal Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Presiden KSPI yang Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Said Iqbal Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Presiden KSPI yang Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:32 WIB

Lenovo Yoga Tab Resmi di Indonesia, Tablet AI Native Harga Rp11 Jutaan

Lenovo Yoga Tab Resmi di Indonesia, Tablet AI Native Harga Rp11 Jutaan

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:25 WIB

Kata-kata Shin Tae-yong saat Bertemu Patrick Kluivert

Kata-kata Shin Tae-yong saat Bertemu Patrick Kluivert

Bola | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dari Truk Rp300 Juta hingga Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasus Bos Pool Truk Palembang

Dari Truk Rp300 Juta hingga Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasus Bos Pool Truk Palembang

Sumsel | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:21 WIB

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB

3 Bedak Tabur untuk Usia 30-an, Siap Samarkan Noda Hitam!

3 Bedak Tabur untuk Usia 30-an, Siap Samarkan Noda Hitam!

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:18 WIB

Rupiah Tembus Rp18 Ribu dan IHSG Anjlok, Denny Sumargo Curhat Lewat AI

Rupiah Tembus Rp18 Ribu dan IHSG Anjlok, Denny Sumargo Curhat Lewat AI

Entertainment | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:10 WIB

Xiaomi Power Bank 20.000 mAh 2026 Tawarkan Fast Charging, Isi iPhone dengan Cepat

Xiaomi Power Bank 20.000 mAh 2026 Tawarkan Fast Charging, Isi iPhone dengan Cepat

Tekno | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:08 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kalahkan Jojo di Indonesia Open 2026, Victor Lai Akui Dilatih Orang Indonesia

Kalahkan Jojo di Indonesia Open 2026, Victor Lai Akui Dilatih Orang Indonesia

Sport | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:04 WIB