Suara.com - Warga Indonesia akan menggelar pesta demokrasi terbesar kurang lebuh setahun lagi. Menjelang Pemilu 2024, masyarakat pun diminta untuk mewaspadai dan berani melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu, khususnya lewat politik uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan modus politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu 2024 di Tanah Air.
Bawaslu pun mengungkap bentuk-bentuk politik uang jelang Pemilu 2024 yang patut diwaspadai.
Pemberian Paket Sembako
Yusti menyampaikan ada berbagai dugaan politik uang dalam pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya ada modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.
Sembako tersebut diberikan dalam plastik berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya. Paket tersebut diberikan kepada warga dengan modus bantuan sosial.
Amplop Politik Uang
Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan sebagai bentuk politik uang. Modus lainnya adalah memberi uang melalui amplop.
Uang tunai itu diberikan secara tunai dan biasanya disertai bahan atau atribut kampanye. Contohnya tulisan berisi informasi calon dan foto calon.
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
Penukaran Kupon
Selain itu, bentuk politik uang jelang Pemilu berikutnya adalah penukaran kupon. Kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu, maka akan diberikan kupon yang dapat ditukarkan dalam bentuk beras.
Sedekah
Bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sedekah. Kemudian, sedekah tersebut juga disertai dengan atribut kampanye. Aksi tersebut menurut Yusti kerap terjadi di rumah ibadah.
Doorprize atau Pemberian Uang dalam Kegiatan
Bentuk politik uang yang kelima adalah doorprize atau pemberian uang dalam kegiatan perlombaan atau gerak santai. Doorprize tersebut pada umumnya menggunakan karcis berhadiah.