KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB
KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan investigasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu.

Investigasi tersebut, menurut Romli harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap PN Jakpus maupun para hakim.

"KY atau MA itu perlu melakukan investigasi dan penyelidikan yang menyeluruh terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sendiri dan hakim yang memutus perkara ini," kat Romli dalam webinar Pemilu bertahuk Masa depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

KY dan MA perlu menelisik dari awal, mulai dari penugasan terhadap hakim dalam memproses perkara gugatan Partai Prima hingga pada tahap putusan.

"Kenapa ke PN Jakarta Pusat, kenapa PN Jakarta Pusat itu mendelegasikan kepada hakim itu untuk menyidangkan perkara ini. Kan mestinya secara administratif apakah dia memenuhi persyaratan atau tidak, ditolak gitu," kata Romli dikutip dari YouTube Pusat Riset Politik BRIN.

Tetapi yang terjadi justru perkara yang dianggap harusnya diselesaikan di PTUN dan bukan menjadi wewenang PN Jakpus, malah diteruskan hingga ada putusan.

"Kemudian hakim ternyata memutus perkara. Ini meskipun secara kosntitusi sudah melanggar sanksinya di undang-undang juga melanggar bahwa harus di PTUN, tetapi kemudian memutus perkara ini," kata Romli.

KY Siap-siap Periksa Hakim

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

baca juga

Rencana pemeriksaan itu muncul seiring Komisi Yudisial yang secara resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap hakim perihal putusan PN Jakpus tersebut.

Pertama, kata Jokow tentu setelah ada pelapor dan laporan memenubi syarat akan diregister.

"Setelah register, baru kita lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor," kata Joko di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," kata Joko.

Sementara itu ditegaskan Joko, pemeriksaan terhadap terlapor secara mekanisme dilakukan di tahapan akhir. Alasannya lantaran KY terlebih dahulu harus mencari bukti-bukti atas dugaan yang dituduhkan terhadap terlapor.

"Karena kalau misalnya ya, sudah kita lakukan pemeriksaan, namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor. Nah itu maksudnya, fungsinya itu. Jadi kenapa dilakukan terakhir," kata Joko.

Janji Tindak Lanjut Laporan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:48 WIB

Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

Sumatera | Senin, 06 Maret 2023 | 18:08 WIB

Terima Laporan, KY Siap-siap Periksa Hakim PN Jakarta Pusat soal Putusan Tunda Pemilu

Terima Laporan, KY Siap-siap Periksa Hakim PN Jakarta Pusat soal Putusan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 16:34 WIB

Terkini

Kemarau 3 Bulan, Warga Grobogan Gali Belik di Dasar Sungai

Kemarau 3 Bulan, Warga Grobogan Gali Belik di Dasar Sungai

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Beli Motor Listrik Makin Mudah, DP 0% Hingga Bunga Murah

Beli Motor Listrik Makin Mudah, DP 0% Hingga Bunga Murah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Fantastis! Klub Arab Saudi Bidik Pemain Keturunan Indonesia, Siapkan Dana Rp1 Triliun

Fantastis! Klub Arab Saudi Bidik Pemain Keturunan Indonesia, Siapkan Dana Rp1 Triliun

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Mendag Budi Minta UMKM Tak Keras Kepala Jual Produk yang Tak Laku: Jangan Ngotot!

Mendag Budi Minta UMKM Tak Keras Kepala Jual Produk yang Tak Laku: Jangan Ngotot!

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?

Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital

Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Saham Prajogo Dilego Investor Asing Hari Ini, BBCA Paling Banyak Dibeli

Saham Prajogo Dilego Investor Asing Hari Ini, BBCA Paling Banyak Dibeli

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Dorong Warga Tinggalkan Motor Bensin, Siapkan Tukar Tambah hingga DP 0 Persen

Prabowo Dorong Warga Tinggalkan Motor Bensin, Siapkan Tukar Tambah hingga DP 0 Persen

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut

DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Fabio Calonego Ungkap Target Pribadi bersama Era Baru Persija Jakarta

Fabio Calonego Ungkap Target Pribadi bersama Era Baru Persija Jakarta

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×