Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:50 WIB
Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) mengaku masih terus mengupayakan jalur damai dengan KPU perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda pemilu hingga dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Hal itu dibuktikan dengan sikap Prima yang masih belum ajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.

"Belum (ajukan eksekusi). Kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Dia berharap dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu yang saat ini dilayangkan akan menghasilkan putusan yang baik untuk keduanya.

Dia menyebut hal itu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Jadi, kita harapkan nanti pascaproses ini, itu benar-benar ada satu putusan yang benar-benar memberikan jalan keluar. Ada solusi alternatif karena kita tidak perlu juga terlalu ngotot di area yang bisa menimbulkan polemik berkepanjangan," ujarnya.

Sejauh ini, KPU hanya berencana menempuh jalur hukum melawan gugatan Prima. Dominggus mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk langkah berikutnya.

"Ini sebenarnya juga jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung. Kemudian juga kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga. Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya nanti ada," tuturnya.

Sebelumnya, KPU menegaskan hanya akan menempuh jalur hukum dan tidak akan menempuh jalur damai dalam menghadapi gugatan Prima.

baca juga

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berhak mengubah putusan KPU, hanya Bawaslu dan PTUN. Namun, untuk mengubah keputusan itu, partai yang mengajukan gugatan harus memenangkan sengketa proses di Bawaslu dan PTUN yang memiliki wewenang dalam menangani sengketa proses Pemilu.

"Dalam konteks ini, sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Idham menegaskan KPU tidak ada komunikasi dengan Prima di luar konteks hukum. Artinya, KPU hanya berkomunikasi dengan Prima di dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Perdana di Bawaslu Besok, Partai Prima Boyong 7 Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Jalani Sidang Perdana di Bawaslu Besok, Partai Prima Boyong 7 Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:48 WIB

Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti

Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB

Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:58 WIB

Terkini

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bogor | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

×