Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR Bamsoet: Palu Diketok Setuju atau Tidak Tergantung Kesepakatan Pimpinan Parpol

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:12 WIB
Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR Bamsoet: Palu Diketok Setuju atau Tidak Tergantung Kesepakatan Pimpinan Parpol
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023).

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa lembaganya masih berpatokan pada konstitusi yakni pemilu digelar tepat waktu setiap lima tahunan.

Sementara terkait ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR RI sendiri akan bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik.

"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik, jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak mempunyai kekuasaan apa-apa," kata Bamsoet dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat dikutip Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, MPR RI keputusannya tergantung para partai politik, kemudian para wakil rakyat di parlemen seperti DPR dan DPD RI.

"Sesungguhnya palu ini akan bisa diketuk, setuju dan tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen pimpinan partai politik maupun DPD sepakat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tak menutup mata memang kekinian ada aspirasi soal penundaan Pemilu 2024. Namun, ia tegas masih akan berpegang pada konstitusi pemilu digelar untuk 5 tahunan sekali.

"Kalau kita lihat di media tadi saya ngobrol, nadanya atau tune ya pemilu harus tepat waktu," tuturnya.

"Tetapi patokan saya adalah konstitusi yaitu 5 tahun, jadi kalau ada yang tanya, pemilu harus tepat waktu itu karena konstitusi mengatur itu hari ini," sambungnya.

Putusan PN Jakpus

baca juga

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Bakal Bikin Grup WhatsApp Bareng Parpol Pemilu 2024, Tujuannya Apa?

Bawaslu Bakal Bikin Grup WhatsApp Bareng Parpol Pemilu 2024, Tujuannya Apa?

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:59 WIB

Gawat! LSI Denny JA Prediksi Dukungan untuk Partai-Partai Islam Bakal Jeblok di Pemilu 2024

Gawat! LSI Denny JA Prediksi Dukungan untuk Partai-Partai Islam Bakal Jeblok di Pemilu 2024

Kotak Suara | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:30 WIB

Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan

Harap Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Jadi Gangguan, Bamsoet: Patokannya Konstitusi Harus 5 Tahunan

Kotak Suara | Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:29 WIB

Bamsoet Yakin Hanya Ada Dua Kubu Bertarung di Pilpres 2024

Bamsoet Yakin Hanya Ada Dua Kubu Bertarung di Pilpres 2024

Kotak Suara | Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:17 WIB

MUNDUR! Relawan Pemenangan Jokowi Goyang Erick Thohir

MUNDUR! Relawan Pemenangan Jokowi Goyang Erick Thohir

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:58 WIB

Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023

Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023

Kotak Suara | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:32 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×