Tolak PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Sejumlah Aktivis Perempuan Sambangi Bawaslu

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Mei 2023 | 17:07 WIB
Tolak PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Sejumlah Aktivis Perempuan Sambangi Bawaslu
Sejumlah aktvis perempuan menyambangi Bawaslu memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 pada Senin (8/5/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan audiensi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala mengatakan, PKPU tersebut norma dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, dia menilai hal itu bertentangan dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut bahwa 'Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan'.

"Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara," kata Valentina di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Dengan begitu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan tiga pernyataan sikap perihal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.

"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD," tegas Valentina.

Kemudian, mereka juga menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.

"Sesuai kewenangannya, Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," lanjut dia.

Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, lanjut dia, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024.

baca juga

Mereka berencana melaporkan KPU ke DKPP dan juga melakukan uji materi terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun bunyi aturan dalam PKPU yang dimaksud ialah:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari 580 Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU RI, PKS Klaim 35,9 Persennya Perempuan

Dari 580 Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU RI, PKS Klaim 35,9 Persennya Perempuan

News | Senin, 08 Mei 2023 | 10:58 WIB

Puskapol UI Sayangkan Minimnya Keterwakilan Perempuan pada Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Daerah

Puskapol UI Sayangkan Minimnya Keterwakilan Perempuan pada Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Daerah

Kotak Suara | Senin, 13 Maret 2023 | 17:50 WIB

Bivitri Susanti Beberkan Dampak Minimnya Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi

Bivitri Susanti Beberkan Dampak Minimnya Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 19:31 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×