Alasan berkas pengajuan Bacaleg PKB ditolak
Namun ternyata euforia kegembiraan tersebut tak sebanding dengan hasil yang diharapkan. Pasalnya berkas pendaftaran yang diajukan PKB dikembalikan oleh KPU Banyuwangi karena berkas fisik dan berkas yang diunggah di aplikasi pencalonan (Silon) tidak sesuai.
Diungkap Ketua KPU Banyuwangi Dwi Angraeni, ketidaksesuaian itu terdapat pada nomor urut caleg. Rupanya ada perbedaan data antara yang diajukan DPP PKB lewat silon dengan data fisik yang diajukan DPC PKB ke KPU Banyuwangi.
Namun masih ada waktu untuk perbaikan yakni hari Minggu (14/5/2023), hari terakhir pendaftaran bacaleg. Mengenai itu, Gus Malik mengatakan pihaknya bakal segera melakukan perbaikan itu
Alasan berkas pengajuan Bacaleg Gerindra ditolak
Sementara itu, berkas pencalegan Partai Gerindra dikembalikan oleh KPU Banyuwangi dengan alasan tidak lengkap. Hal itu karena Surat Keputusan (SK) persetujuan daftar nama caleg terbaru dari DPP Gerindra belum dikantongi DPC Gerindra Banyuwangi.
"SK yang kita bawa masih yang lama, belum direvisi. Ini murni kesalahan teknis, ada kekeliruan," kata Naufal Badri.
Kemudian Naufal mengatakan bahwa kompisisi caleg DPC Gerindra komplit di semua dapil. Dengan total 50 caleg, partisipasi caleg perempuan ada 30 persen. Hal itu wajib dilakukan demi perubahan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: 5 Tindak Tanduk PSI Daftarkan 580 Bacaleg: No Napi Koruptor, Ade Armando Ikut Nongol