Tak Dilarang Jadi Caleg, Menteri Perlu Cuti Saat Kampanye Dan Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2023 | 10:40 WIB
Tak Dilarang Jadi Caleg, Menteri Perlu Cuti Saat Kampanye Dan Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para menteri yang maju pada Pileg 2024 untuk cuti pada masa kampanye nanti. Sementara untuk pejabat kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, mekanisme dan aturan terkait syarat caleg sudah jelas. Di mana saat masa kampanye pejabat menteri yang maju sebagai caleg harus cuti.

"Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye," kata Idham Holik, Selasa (16/5/2023).

Kemudian untuk kepala daerah yang juga mendaftar sebagai calon legislatif, Idham mengatakan mereka harus mengundurkan diri.

Menurut dia, mekanisme pengunduran diri tersebut harus diserahkan saat dokumen pengajuan bakal calon legislatif disampaikan ke KPU.

"Per dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," tutur Idham.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa menteri dan kepala daerah tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Bahkan, hal ini bukan pertama kalinya terjadi.

"Nggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PU-XI/2013," tandas Idham.

Perlu diketahui, sejumlah nama menteri yang maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi bakal caleg melalui PKB.

PDI Perjuangan juga mendaftarkan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024. Sementara itu, dari Partai NasDem muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara itu, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Berikutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul nama Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi sebagai bakal caleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabung Gerindra, Dedi Mulyadi Berpeluang Jadi Jubir Pemenangan Prabowo

Gabung Gerindra, Dedi Mulyadi Berpeluang Jadi Jubir Pemenangan Prabowo

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 10:29 WIB

Once vs Ahmad Dhani Jilid 2: Kali Ini Soal Apa?

Once vs Ahmad Dhani Jilid 2: Kali Ini Soal Apa?

| Rabu, 17 Mei 2023 | 05:32 WIB

KPU Tegaskan Menteri Boleh Maju Jadi Caleg

KPU Tegaskan Menteri Boleh Maju Jadi Caleg

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 09:05 WIB

Caleg Termuda 2024, Statusnya Masih Jadi Mahasiswa di UNDIP

Caleg Termuda 2024, Statusnya Masih Jadi Mahasiswa di UNDIP

| Selasa, 16 Mei 2023 | 23:24 WIB

Daftar Nyaleg dari PKS, Ini Profil dan Sumber Kekayaan Narji

Daftar Nyaleg dari PKS, Ini Profil dan Sumber Kekayaan Narji

| Selasa, 16 Mei 2023 | 22:32 WIB

5 Partai yang Gandeng Artis Nyaleg di Pemilu 2024

5 Partai yang Gandeng Artis Nyaleg di Pemilu 2024

| Selasa, 16 Mei 2023 | 19:23 WIB

Sumber Kekayaan Denny Cagur yang Nyaleg di PDIP, YouTube hingga Bisnis

Sumber Kekayaan Denny Cagur yang Nyaleg di PDIP, YouTube hingga Bisnis

| Selasa, 16 Mei 2023 | 18:40 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB