Akibat Pemberlakuan Presidential Threshold, Pengamat Ini Sebut Partai Politik Jadi Letoy dan Tidak Percaya Diri

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 31 Juli 2023 | 12:58 WIB
Akibat Pemberlakuan Presidential Threshold, Pengamat Ini Sebut Partai Politik Jadi Letoy dan Tidak Percaya Diri
Pengamat Politik BRIN Siti Zuhro. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pakar Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut partai politik lemah dan tidak mandiri karena berlakunya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Menurutnya, presidential threshold sangat tidak relevan, tidak signifikan, dan tidak urgen untuk dilakukan dalam pilpres. Terlebih, dia menyebut presidential threshold tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

"Ternyata, setiap pemilu atau pilpres datang, maka kerumitan terjadi. Partai-partai, tidak hanya partai menengah dan kecil, tetapi partai besar pun mumet dia. Ruwet karena harus melakukan koalisi," kata Siti dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Dia merasa, masyarakat Indonesia sedang tidak beruntung lantangan presidential threshold 20 persen masih akan berlaku pada Pilpres 2024.

Padahal, lanjut dia, presidential threshold yang diatur pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah digugat sebanyak 30 kali ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita sudah usaha luar biasa dan kalau lihat judicial review diusulkan semua lapisan masyarakat Indonesia, bahkan yang berdiaspora, tapi KO dia, kalah," ucap Siti.

Lebih lanjut, dia mengatakan adanya presidential threshold ini menyulitkan bagi partai politik, termasuk partai-partai besar karena harus mencari koalisi yang matang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Baru kali ini kita bisa menyaksikan partai-partai politik tidak percaya diri untuk membangun koalisi tambahkan untuk mengusung calon-calonnya sendiri," ucap Siti.

"Dengan dipayungi konstitusi, seharusnya itu ada independensi dan ada rasa percaya diri yang kuat tapi kok ini tidak. Kok ya nunggu cawe-cawe. Hahaha. Ini yang membuat jengkel kita. Partai ya jangan letoy begitu," katanya diselingi dengan tawa.

baca juga

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan bahwa tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.

"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.

"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.

Sebab, Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945 disebut memberikan hak konstitusional kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Artinya, partai apapun atau gabungan partai politik apapun berhak mengajukan calon presiden atau wakil presiden sebelum pemilu," ujar Feri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik

Kotak Suara | Senin, 31 Juli 2023 | 12:15 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Diturunkan Agar Capres Makin Banyak

Ketua PP Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Diturunkan Agar Capres Makin Banyak

Kotak Suara | Minggu, 25 Juni 2023 | 06:22 WIB

Pastikan Tak Sodorkan Nama Cawapres ke Anies, Partai Ummat Pilih Fokus Capai Presidential Threshold

Pastikan Tak Sodorkan Nama Cawapres ke Anies, Partai Ummat Pilih Fokus Capai Presidential Threshold

Jogja | Sabtu, 29 April 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×