Akibat Pemberlakuan Presidential Threshold, Pengamat Ini Sebut Partai Politik Jadi Letoy dan Tidak Percaya Diri

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 31 Juli 2023 | 12:58 WIB
Akibat Pemberlakuan Presidential Threshold, Pengamat Ini Sebut Partai Politik Jadi Letoy dan Tidak Percaya Diri
Pengamat Politik BRIN Siti Zuhro. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pakar Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut partai politik lemah dan tidak mandiri karena berlakunya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Menurutnya, presidential threshold sangat tidak relevan, tidak signifikan, dan tidak urgen untuk dilakukan dalam pilpres. Terlebih, dia menyebut presidential threshold tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

"Ternyata, setiap pemilu atau pilpres datang, maka kerumitan terjadi. Partai-partai, tidak hanya partai menengah dan kecil, tetapi partai besar pun mumet dia. Ruwet karena harus melakukan koalisi," kata Siti dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Dia merasa, masyarakat Indonesia sedang tidak beruntung lantangan presidential threshold 20 persen masih akan berlaku pada Pilpres 2024.

Padahal, lanjut dia, presidential threshold yang diatur pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah digugat sebanyak 30 kali ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita sudah usaha luar biasa dan kalau lihat judicial review diusulkan semua lapisan masyarakat Indonesia, bahkan yang berdiaspora, tapi KO dia, kalah," ucap Siti.

Lebih lanjut, dia mengatakan adanya presidential threshold ini menyulitkan bagi partai politik, termasuk partai-partai besar karena harus mencari koalisi yang matang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Baru kali ini kita bisa menyaksikan partai-partai politik tidak percaya diri untuk membangun koalisi tambahkan untuk mengusung calon-calonnya sendiri," ucap Siti.

"Dengan dipayungi konstitusi, seharusnya itu ada independensi dan ada rasa percaya diri yang kuat tapi kok ini tidak. Kok ya nunggu cawe-cawe. Hahaha. Ini yang membuat jengkel kita. Partai ya jangan letoy begitu," katanya diselingi dengan tawa.

baca juga

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan bahwa tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.

"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.

"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.

Sebab, Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945 disebut memberikan hak konstitusional kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Artinya, partai apapun atau gabungan partai politik apapun berhak mengajukan calon presiden atau wakil presiden sebelum pemilu," ujar Feri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik

Kotak Suara | Senin, 31 Juli 2023 | 12:15 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Diturunkan Agar Capres Makin Banyak

Ketua PP Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Diturunkan Agar Capres Makin Banyak

Kotak Suara | Minggu, 25 Juni 2023 | 06:22 WIB

Pastikan Tak Sodorkan Nama Cawapres ke Anies, Partai Ummat Pilih Fokus Capai Presidential Threshold

Pastikan Tak Sodorkan Nama Cawapres ke Anies, Partai Ummat Pilih Fokus Capai Presidential Threshold

Jogja | Sabtu, 29 April 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×