Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 31 Juli 2023 | 12:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan bahwa tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.

"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.

"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.

Sebab, Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945 disebut memberikan hak konstitusional kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Artinya, partai apapun atau gabungan partai politik apapun berhak mengajukan calon presiden atau wakil presiden sebelum pemilu," ujar Feri.

Namun, lanjut dia, Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada periode sebelumnya.

"'Sebelum pemilu' menjadi kata yang kemudian menjadi 'pemilu sebelumnya'," tambah Feri.

Untuk itu, dia menilai Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan konstitusi yaitu Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945.

Feri menyebut Pasal 222 UU 7/2027 telah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menilai Hakim Konstitusi justru bersikap mengindar dengan memutuskan perkara dengan open legal policy atau dikembalikan kepada pembuat undang-undang, yaitu DPR.

"Partai Buruh menemukan bahwa mereka adalah partai yang sudah terdaftar, yang punya hak berdasarkan konstitusi pasal 6a Ayat 2 untuk mengusulkan siapa calon presiden dan/atau calan wakil presiden berdasarkan konstitusi," tutur Feri.

"Oleh karena itu, Pasal 222 (UU 7/20217) melanggar hak konstitusional Partai Buruh untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbaru PBB, Ini Deretan Partai yang Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Terbaru PBB, Ini Deretan Partai yang Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 21:01 WIB

Di Hadapan Pendukung Ganjar, Adian Napitupulu: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM

Di Hadapan Pendukung Ganjar, Adian Napitupulu: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:52 WIB

Momen Kedekatan Ganjar dan Prabowo: Sarapan Bareng hingga Kompak Pakai Baju Kotak-kotak

Momen Kedekatan Ganjar dan Prabowo: Sarapan Bareng hingga Kompak Pakai Baju Kotak-kotak

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB