Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 31 Juli 2023 | 12:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan bahwa tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.

"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.

"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.

Sebab, Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945 disebut memberikan hak konstitusional kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Artinya, partai apapun atau gabungan partai politik apapun berhak mengajukan calon presiden atau wakil presiden sebelum pemilu," ujar Feri.

Namun, lanjut dia, Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada periode sebelumnya.

baca juga

"'Sebelum pemilu' menjadi kata yang kemudian menjadi 'pemilu sebelumnya'," tambah Feri.

Untuk itu, dia menilai Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan konstitusi yaitu Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945.

Feri menyebut Pasal 222 UU 7/2027 telah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menilai Hakim Konstitusi justru bersikap mengindar dengan memutuskan perkara dengan open legal policy atau dikembalikan kepada pembuat undang-undang, yaitu DPR.

"Partai Buruh menemukan bahwa mereka adalah partai yang sudah terdaftar, yang punya hak berdasarkan konstitusi pasal 6a Ayat 2 untuk mengusulkan siapa calon presiden dan/atau calan wakil presiden berdasarkan konstitusi," tutur Feri.

"Oleh karena itu, Pasal 222 (UU 7/20217) melanggar hak konstitusional Partai Buruh untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbaru PBB, Ini Deretan Partai yang Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Terbaru PBB, Ini Deretan Partai yang Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 21:01 WIB

Di Hadapan Pendukung Ganjar, Adian Napitupulu: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM

Di Hadapan Pendukung Ganjar, Adian Napitupulu: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:52 WIB

Momen Kedekatan Ganjar dan Prabowo: Sarapan Bareng hingga Kompak Pakai Baju Kotak-kotak

Momen Kedekatan Ganjar dan Prabowo: Sarapan Bareng hingga Kompak Pakai Baju Kotak-kotak

Kotak Suara | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

×