KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:44 WIB
KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin. (Suara.om/Dea Hadianingsih)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) perihal penghitungan keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil).

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

"Masih belum kami dapatkan versi lengkapnya, bagaimana detail putusannya kan kami belum baca semuanya," katanya.

Dia mengaku putusan MA versi lengkap soal perkara ini belum bisa diakses oleh KPU pada laman direktori MA.

"Saya sudah minta hubungi MA untuk mendapatkan (putusan versi lengkap) per hari ini, tapi belum dapat," tambah dia.

Meski begitu, dia menegaskan KPU akan mengikuti putusan MA dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dipersoalkan dalam perkara ini.

"Pokoknya, kami ikuti putusan MA," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

baca juga

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebagai informasi, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung.

Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.

"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan

KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan

Sumbar | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:33 WIB

Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:38 WIB

Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!

Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:26 WIB

Terkini

Bukan Cuma HT Karhutla, KPK Bongkar Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet BNPB Diduga Ikut Dikorupsi

Bukan Cuma HT Karhutla, KPK Bongkar Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet BNPB Diduga Ikut Dikorupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Membangun Talenta Digital, Menjemput Peluang Kerja dari Penjuru Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Membangun Talenta Digital, Menjemput Peluang Kerja dari Penjuru Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang

Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

The Uprising dan Percikan Api Pemberontakan Rakyat

The Uprising dan Percikan Api Pemberontakan Rakyat

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Buat Agensi Baru, Jihyo TWICE Tinggalkan JYP Entertainment Setelah 21 Tahun

Buat Agensi Baru, Jihyo TWICE Tinggalkan JYP Entertainment Setelah 21 Tahun

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG hingga Danantara Dominasi 12,2 Juta Percakapan Digital

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG hingga Danantara Dominasi 12,2 Juta Percakapan Digital

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Gaji Boleh Imut, tapi Gaya Harus Berkelas: Review Buku Secrets of Six-Figure Women

Gaji Boleh Imut, tapi Gaya Harus Berkelas: Review Buku Secrets of Six-Figure Women

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Body Lotion Natur-E Hijau untuk Apa? Cek Manfaat dan Kandungannya

Body Lotion Natur-E Hijau untuk Apa? Cek Manfaat dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Zodiak Scorpio Elemen Apa? Kenali Karakter Aslinya dan 5 Zodiak yang Bisa Menaklukkan Hatinya

Zodiak Scorpio Elemen Apa? Kenali Karakter Aslinya dan 5 Zodiak yang Bisa Menaklukkan Hatinya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:55 WIB

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Tawarkan Kuota hingga 800GB dan Paket Unlimited

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Tawarkan Kuota hingga 800GB dan Paket Unlimited

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:54 WIB

×