Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:38 WIB
Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hal itu disampaikan Titi setelah memenangkan gugatan uji materi atas Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perihal cara penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan di Mahkamah Agung (MA).

Titi mengatakan putusan MA tersebut mengabulkan petitum pihaknya sepenuhnya sehingga cara penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan dari setiap partai politik (parpol) di setiap daerah pemilihan (dapil) harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.

Dia menegaskan hal ini harus langsung diterapkan dalam Pemilu 2024 sehingga KPU dan parpol dinilai perlu segera memenuhi kuota minimal tersebut dengan menambah atau mengganti bakal caleg laki-laki dengan perempuan di dapil yang belum memenuhi 30 persen.

Dia menegaskan, KPU dan parpol tidak bisa menghindar dari putusan tersebut dengan alasan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terlanjur ditetapkan.

Sebabnya, DCS masih bisa diubah karena Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023.

"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga dari sisi waktu tidak ada alasan untuk mengelak dari pelaksaan Putusan MA ini," kata Titi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Maia Estianty dan Dul Jaelani melakukan pencoblosan. [Instagram]
Ilustrasi-Maia Estianty dan Dul Jaelani melakukan pencoblosan. [Instagram]

Titi meminta KPU mematuhi putusan MA tersebut dan memastikan melakukan hal serupa. Bila parpol tidak melaksanakannya, lanjut dia, parpol tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak mencapai 30 persen.

"KPU akan merusak kepercayaan publik kalau sampai melanggar putusan MA. Legitimasi dan konstitusionalitas pemilu legislatif 2024 taruhannya," ujar anggota pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan sebanyak 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti. Sebab, dia menilai jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap dapil sudah melampaui persentase 30 persen.

"Sesungguhnya kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil, keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen. Itu sudah KPU umumkan dalam DCS, bisa kita cek masing-masing," ucap Hasyim, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024

Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:46 WIB

Mau Fokus! Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri dari Jabatannya karena Jadi Caleg DPR RI

Mau Fokus! Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri dari Jabatannya karena Jadi Caleg DPR RI

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:07 WIB

Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana

Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:50 WIB

Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Jatim | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB