MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:06 WIB
MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan TK, SD, dan SMP atau setingkatnya tidak boleh digunakan untuk kampanye meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“TK, SD, SMP enggak lah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, Bagja juga menilai bahwa SMA sebaiknya juga tak dipakai untuk berkampanye meski terdapat sebagian murid yang telah berusia di atas 17 tahun dan memiliki hak pilih.

"Lebih baik tidak karena di SMA juga kami khawatir, kelas 1 SMA kan banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa agak berbahaya jika dalam kampanye melibatkan pemilih yang belum memiliki hak pilih dan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana.

Untuk fasilitas pendidikan seperti perguruan tinggi, Bagja menilai boleh saja jika digunakan sebagai fasilitas kampanye. Namun, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPU selaku pembuat peraturan.

Perlu diketahui, KPU RI berencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 soal kampanye pemilu menyusul terbitnya putusan MK soal diperbolehkannya lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini, kami akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

KPU, tambah Hasyim, akan berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait lainnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya

Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:33 WIB

Video Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar Dihapus, Bawaslu Tetap Tindaklanjuti Laporan

Video Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar Dihapus, Bawaslu Tetap Tindaklanjuti Laporan

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:05 WIB

Dari 128 Negara, Bawaslu Sebut Nama Tetangga yang Paling Rawan Gelar Pemilu 2024

Dari 128 Negara, Bawaslu Sebut Nama Tetangga yang Paling Rawan Gelar Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:53 WIB

2 Kabupaten di Lampung Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Di mana kah Itu?

2 Kabupaten di Lampung Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Di mana kah Itu?

Lampung | Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:05 WIB

Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Jatim | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Terkini

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa

Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat

Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat

Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:16 WIB

×